Keluhan Warga
Knalpot Racing Marak Digunakan Pemuda di Bulukumba
razia knalpot bersuara bising berpedoman pada pasal 58 UU No 22 tahun 2009 soal lalulintas.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ina Maharani

BULUKUMBA, TRIBUN TIMUR.COM- Knalpot racing kembali marak digunakan oleh sejumlah anak remaja di Palempeng, dan di Tanete, Kecamatan Bulukumpa.
Penggunaan knalpot racing pada sepeda motor mereka dinilai mengganggu warga setempat karena mengeluarkan suara yang besar dan mengganggu ketentrman warga lainnya yang dilintasi.
Aparat kepolisian belum menertibkan aksi tersebut di dua wilayah kecamatan yang tereletak di bagian utara ibukota Kabupaten Bulukumba ini.
Warga di daerah itu berharap agar masalah tersebut dapat ditertibkan oleh aparat kepolisian setempat.
Penggunaan knalpot racing, termasuk pelanggaran lalu lintas. Di sejumlah daerah di Jawa dan Sumatera, razia pengguna knalpot bersuara bising dilakukan Pihak kepolisian dengan berpedoman kepada pasal 58 UU No 22 tahun 2009 soal Lalulintas.
Pasal itu berbunyi, setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Yang dimaksud dengan “perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas” adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada Kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
(*)