Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Keluhan Warga

Knalpot Racing Marak Digunakan Pemuda di Bulukumba

razia knalpot bersuara bising berpedoman pada pasal 58 UU No 22 tahun 2009 soal lalulintas.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ina Maharani
zoom-inlihat foto Knalpot Racing Marak Digunakan Pemuda di Bulukumba
dok tribun-Timur/tribunnews
ILUSTRASI - Aparat polantas sedang melakukan razia knalpot racing. Penggunaan saringan pembuangan motor dengan suara bising adalah pelanggaran lalulintas.

BULUKUMBA, TRIBUN TIMUR.COM- Knalpot racing  kembali marak digunakan oleh sejumlah anak remaja di Palempeng, dan di Tanete, Kecamatan Bulukumpa.

Penggunaan knalpot racing pada sepeda motor mereka dinilai mengganggu warga setempat karena mengeluarkan suara yang besar dan mengganggu ketentrman warga lainnya yang dilintasi.

Aparat kepolisian belum menertibkan aksi tersebut di dua wilayah kecamatan yang tereletak di bagian utara ibukota Kabupaten Bulukumba ini.

Warga di daerah itu berharap agar masalah tersebut dapat ditertibkan oleh aparat kepolisian setempat.

Penggunaan knalpot racing, termasuk pelanggaran lalu lintas. Di sejumlah daerah di Jawa dan Sumatera, razia pengguna knalpot bersuara bising dilakukan Pihak kepolisian dengan berpedoman kepada pasal 58 UU No 22 tahun 2009 soal Lalulintas.

Pasal itu berbunyi, setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

 Yang dimaksud dengan “perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas” adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada Kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan.

(*)

Tags
Bulukumba
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved