Kejaksaan Tetapkan Terpidana Korupsi Tiang Listrik Jadi DPO
Tervonis 18 bulan dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan tiang listrik di Selayar, Sudirman, ditetapkan DPO oleh Kejati Sulselbar.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM -- Tervonis 18 bulan dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan tiang listrik di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel, Sudirman (39), ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Warga asal Jalan Dipinogoro, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Selayar ini, ditetapkan DPO sejak tanggal 31 Juli 2013. Direktur CV Mitrasa atau Kuasa Direktur PT Puri Indah Malaqbi ini masuk sebagai DPO setelah penyidik melayangkan panggilan penahanan sebanyak tiga kali. Namun, tidak pernah hadir.
"Sudirman sudah kita tetapkan sebagai DPO dan kami sudah meminta pihak Kepolisian dan Kejaksaan Selayar untuk melakukan penangkapan terhadap terpidana," tegas Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Chaerul Amir ditemui di Kejati Sulsel, Jl Urip Sumiharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Jumat (02/08/2013). (*)