Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Idul Fitri 1434 H

THR di Makassar Paling Lambat 1 Agustus 2013

Menurut Andi Mukti, tenaga kerja, karyawan atau outsourcing, berhak mendapat THR

Editor: Ina Maharani

Laporan: Ilham / Tribun Timur

MAKASSAR,TRIBUN-Pemerintah Kota (Pemkot) melalui dinas tenaga kerja (Disnaker) mengeluarkan surat edaran Nomor 568/50/S-edar/disnaker/VII/2013 perihal tunjangan hari raya (THR) seluruh perusahaan (swasta) di Makassar.


Kepala Disnaker Kota Makassar, Andi Mukti, mengatakan, seluruh perusahaan yang ada di area otoritas pemerintah kota (Pemkot) Makassar harus memberikan tunjangan THR kepada karyawan masing-masing sebelum lebaran 1434 Hijriah, 08 Agustus 2013.

"Sesuai surat edaran wali kota, satu minggu sebelum lebaran, THR harus diberikan kepada tenaga kerja atau karyawan," kata Andi Mukti via telepon selular, Selasa (23/7/2013).

Menurut Andi Mukti, tenaga kerja, karyawan atau outsourcing, berhak mendapat THR. "Upah karyawan dengan masa kerja satu tahun terus menerus, maka dapat upah sebulan. Pekerja yang tiga bulan terus-menerus dapat 1/4 upah,

atau 3/12 bulan kali satu bulan upah, 12 terus-menurus ke atas satu bulan upah atau 12/12 kali sebulan upah. Ini harus diberikan, jika tidak maka perusahaan akan dikenakan sanksi pidana, diatur undang-undang (UU) No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pidana satu tahun penjara," jelas Andi Mukti.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved