Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Capres 2014

Nasib Farhat Abbas Jadi Capres Diputuskan Hari Ini

MK akan menggelar sidang putusan pengujian pasal 1 ayat (4), 8, 9, dan pasal 13 UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Editor: Hasriyani Latif

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM -- Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan pengujian pasal 1 ayat (4), 8, 9, dan pasal 13 UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal-pasal tersebut akan diuji dengan pasal 28 C ayat (2) UUD 1945. Sidang bakal digelar, Kamis (27/6/2013) pukul 15.30 WIB.

Pemohon dalam perkara tersebut adalah Farhat Abbas dan Irwan Piliang, yang berniat mencalonkan diri menjadi presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2014.

Dalam persidangan sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Farhat dan Iwan mengaku merasa dirugikan dengan ketentuan pasal-pasal tersebut, karena menghilangkan kesempatan untuk mencalonkan diri tanpa melalui jalur partai politik.

Farhat dan Iwan juga menilai hak partai politik dan warga negara dalam mengusung calon presiden dan wakil presiden, harus sama dan seimbang. Itu sesuai pasal 28 ayat (2) UUD 1945. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved