Inilah Penjelasan IDI Sulsel Soal Penyataan Ketua KPPU
Ketua Ikatan Dokter Indonesia Sulawesi Selatan Prof Dr Abdul Kadir,PhD, Sp THT-KL, MKes, menegaskan bahwa
Penulis: Muh. Taufik | Editor: Muh. Taufik
MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM-Ketua Ikatan Dokter Indonesia Sulawesi Selatan Prof Dr Abdul Kadir,PhD, Sp THT-KL, MKes, menegaskan bahwa berdasarkan kode etik kedokteran, dokter tidak boleh berkolusi dengan pabrik obat. Dokter tidak boleh menerima sesuatu yang dapat mempengaruhi kemandiriannya dalam memberikann pelayanan pada pasien.
“Pada prinsipnya dokter tidak bisa memonopoli penggunaan obat atau tidak bisa dianggap melakukan monopoli usaha. Dokter dalam memberikan obat atau meresepkan obat, selalu berdasar atas keyakinannya bahwa obat tersebut baik untuk pasien,”ungkap Kadir saat menggelar jumpa pers, di Wcafe Privat Care Centre RS Wahiddin Sudirohusodo, Makassar, Kamis (27/6/2013).
Hadir pada acara jumpa pers tersebut pengurus IDI Sulsel antara lain, Wakil Sekum IDI Wilayah Sulsel dr Hadarawati, Ketua II IDI Wilayah Sulsel Dr Siswanto Wahab SPKk, Sekum IDI Wilayah Sulsel Dr Heru Budianto SH dan pengurus IDI Wilayah Sulsel Dr Muh Ichsan. (*)