Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penerimaan Murid Baru

Belum 7 Tahun, Dilarang Masuk SD

syarat usia minimal anak yang diterima pada Penerimaan Siswa Baru (PSB) tingkat SD yakni tujuh tahun.

Penulis: Ina Maharani | Editor: Ina Maharani
Makassar, Tribun -- Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Makassar, Bahrun mengatakan syarat usia minimal anak yang diterima pada Penerimaan Siswa Baru (PSB) tingkat SD yakni tujuh tahun.

"Aturan ini tidak berbeda tahun lalu. Sebagai bukti orang tua harus melampirkan akta kelahiran anak," ungkap Bahrun kepada Tribun, Sabtu (15/6/2013).

Namun, Bahrun juga mengungkapkan calon murid baru yang telah memiliki kemampuan membaca serta baca tulis Al quran akan memudahkan murid dalam mengantisipasi pemberlakuan kurikulum 2013 yang akan mulai diberlakukan tahun ajaran baru ini.

"Jika anak sudah memiliki kemampuan dasar membaca, hal itu akan memudahkan mereka dalam proses belajar di kelas nantinya. Tapi ini bukan syarat utama karena sekolah tidak bisa membuat syarat seperti itu,"ujarnya.

Bahrun juga mengungkapkan sesuai dengan standar pelayanan minimal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), setiap kelas hanya diisi 36 murid. Karenanya, jumlah murid baru yang diterima setiap sekolah disesuaikan dengan jumlah kelas yang memadai di sekolah tersebut.

"Untuk PSB murid SD ini saya juga akan membahas dengan kepala-kepala UPTD di Makassar. Pendaftaran murid baru sama jadwalnya dengan tingkat SMP dan SMA yakni dimulai sejak 1 Juli hingga 5 Juli,"jelasnya.(Cr5)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved