Digerebek Bupati, Ini Komentar Pemilik Pabrik Vodka Gowa
"Ini jelas-jelas melanggar," kata Bupati Gowa Ichsan YL usai melihat detail pabrik miras yang berhadapan dengan SDN Katangka,
Tayang:
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Thamzil Thahir
SUNGGUMINASA,TRIBUN -
Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo, Rabu (5/6) siang, memimpin langsung
operasi penggerebekan prosuden aneka minuman keras (miras) di Jl Kacong
Dg La'lang, Kelurahan Katangka, Kecamatan Sombaopu, Sungguminasa, Gowa.
"Ini jelas-jelas melanggar," kata Ichsan usai melihat detail pabrik miras yang berhadapan dengan SDN Katangka, dan pasar tradisional di jalan akses yang tembus dengan Jl Syekh Yusuf dan Jl Sultan Alauddin, Makassar ini.
Saat penggerebekan, Darfin Jaya (42) pemilik usaha dagang (UD) Kian Jaya Indonesia, tak ada di lokasi. Hanya beberapa karyawan, petugas administrasi, dan awak distribusi.
Kepada wartawan dan petugas, Darfin sempat mengeluarkan beberapa surat rekomendasi untuk produksi. Ada juga surat rekomendasi izin dari bupati sebelum Syahrul YL menjabat orang nomor satu di daerah itu.
"Ada izin resmi Pak," katanya seraya menunjukkan foto kopian surat izin. meski sudah berusaha di Gowa sejak tiga dekade lalu, Darfin beralasan, pihaknya tak tahu jika Pemkab Gowa sudah mengeluarkan perda laranga Miras di Gowa.
" Ya, inilah Pemerintah Gowa, kenapa tak pernah sosialisasikan larangan produksi miras itu ke pengusaha seperti saya," katanya.
"Ini jelas-jelas melanggar," kata Ichsan usai melihat detail pabrik miras yang berhadapan dengan SDN Katangka, dan pasar tradisional di jalan akses yang tembus dengan Jl Syekh Yusuf dan Jl Sultan Alauddin, Makassar ini.
Saat penggerebekan, Darfin Jaya (42) pemilik usaha dagang (UD) Kian Jaya Indonesia, tak ada di lokasi. Hanya beberapa karyawan, petugas administrasi, dan awak distribusi.
Kepada wartawan dan petugas, Darfin sempat mengeluarkan beberapa surat rekomendasi untuk produksi. Ada juga surat rekomendasi izin dari bupati sebelum Syahrul YL menjabat orang nomor satu di daerah itu.
"Ada izin resmi Pak," katanya seraya menunjukkan foto kopian surat izin. meski sudah berusaha di Gowa sejak tiga dekade lalu, Darfin beralasan, pihaknya tak tahu jika Pemkab Gowa sudah mengeluarkan perda laranga Miras di Gowa.
" Ya, inilah Pemerintah Gowa, kenapa tak pernah sosialisasikan larangan produksi miras itu ke pengusaha seperti saya," katanya.