Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Basmi Geng Motor

Pengamat: Perintah Tembak Ditempat, Instruksi Ditunggu Masyarakat

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Mudji Waluyo,

Penulis: Abdul Azis | Editor: Muh. Taufik
zoom-inlihat foto Pengamat: Perintah Tembak Ditempat, Instruksi Ditunggu Masyarakat
internet
Geng Motor
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Mudji Waluyo, akhirnya mengeluarkan prosedur tetap (Protap 01) bagi kelompok gerombolan motor yang berbuat anarkis atau tindak kriminal terhadap masyarakat khususnya warga kota Makassar.

"Kalau ada yang mengancam keselamatan warga maka saya perintahkan untuk berlakukan protap 01 (tembak ditempat Red)," kata mantan Kapolda Maluku ini, Kamis (16/5/2013) usai menghadiri pertemuan di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar.

Dikatakannya, siapapun mereka bilah mengancam keselamatan warga harus ditindak tegas.

Mantan Direktur C Badan Intelkam Mabes Polri ini menambahkan, siapapun yang mengancam keselamatan warga harus diberikan tindakan tegas. Protap 01 diberlakukan bagi pelaku tindak anarkis dan premanisme, baik orang dewasa maupun masih dibawah umur." Jika mengancam keselamatan, silahkan tindak tegas dari pada jiwa orang lain yang terancam," tegas mantan Kadivbinkum Mabes Polri ini.

Secara terpisah, Pengamat Kepolisian dan Hukum Universitas 45 Makassar, Prof Marwan Mas sangat mengapresiasi kebijakan yang diambil Kapolda Sulsel, menurutnya tindak tegas seperti inilah yang ditunggu masyarakat. Jika sudah melakukan kejahatan dan saat ditangkap melawan petugas atau mencoba melarikan diri seharusnya memang ditembak dengan tidak mematikan.

"Perintah tembak ditempat bisa jadi terapi kejut dan dapat menutup peluang mewujudkan niat anak geng motor," katanya. Selain itu, ungkap mantan anggota Polri ini, pelaku dan motif penikaman terhadap salah satu jurnalis di Makassar harus segerah ditangkap serta pengakuan geng motor terhadap pelemparan Gereja kalu mereka dibayar untuk melakukan aksi kejahatan.

Sementara itu, Wakil Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Anwar Hasan mengatakan, telah menetapkan empat kelompok gerombolan motor sebagai pelaku tindak pidana kriminal jalanan. Mereka adalah masing-masing berinisila S (22), AK (18), Y (18) dan SF (17). Sementara pelaku lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

"Empat orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Anwar. Menambahkan, para pelaku merupakan spesialis premanisme jalanan. Kasus yang dilakoni pun beragam, mulai dari pelemparan bom molotov, pembakaran kendaraan penikaman, hingga ke tindak pidana  pembusuran terhadap warga serta mereka menimbulkan keresahan.

Diberitakan sebelumnya, di kota Makassar, kelompok gerombolan motor yang hingga kini masih eksis dan meresahkan warga yakni gerombolan motor Mappakoe, Tetta, May In Moral, Halilintar, dan Covergo serta Freedom X Community," kelompok ini yang sering meresahkan warga," tegas Anwar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved