Demo Hardiknas
LBH Makassar: Usut Tuntas Pegawai Pemprov Penganiaya Mahasiswa
Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar, Zulkifli Hasanuddin
Penulis: Abdul Azis | Editor: Muh. Taufik
"Polisi harus mengusut tuntas kasus pelemparan dan penganiayaan yang dilakukan pegawai lingkup pemprov, saat bentrok pendemo dengan Polisi," kata Zulkifli.
Dikatakannya, seharusnya penindakan terhadap mahasiswa yang melakukan
aksi demonstran yang berujung bentrok dengan polisi tersebut bukan kewenagan
pegawai Pemprov melainkan aparat kepolisian.
"Kasus ini sangat disesalkan dan disayangkan dan sudah merupakan tindak
pidana yang mana harus diproses secara hukum," tegasnya. Selain itu,
polisi seharusnya tidak membiarkan pegawai pemprov melakukan pelemparan
karena itu akan memancing amarah mahasiswa.
"Kami meminta polisi melakukan proses kepada oknum pegawai yang
melakukan pelemparan dan penganiayaan terhadap demonstran," jelasnya. Bila memang ada mahasiswa yang anarkis bukan pegawai yang menanganinya,
melainkan polisi.
"Biar Polisi memproses mahasiswa yang anarkis bukan dianiaya atau
dilempar. Aksi anarkis yang dilakukan mahasiswa itu akarnya karena mereka tidak
ditemui Gubernur Sulsel, jadi kami tegaskan pegawai yang melakukan
pelemparan dan penganiayaan terhadap pendemo telah melanggar HAM dan
merupakan tindak pidana."terang Zulkifli. (*)