Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

RS Tolak Pasien

Ketua LPA Sulsel: Manajemen RS Wahidin Langgar UU Kesehatan

Ketua lembaga perlindungan anak Sulsel, Fadia Mahmud

Penulis: Hasan Basri | Editor: Muh. Taufik
MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.COM-Ketua Lembaga Perlindungan anak Sulsel, Fadia Mahmud sangat menyayangkan adanya penolakan pasien yang dilakukan pihak Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Makassar, terhadap salah seorang bocah penderita Hidrocepalus.

Ia menganggap manajemen Rumah Sakit Wahidin dinilai  melanggar Amanat Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Menurutnya, dalam undang-undang kesehatan tersebut dijelaskan, setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses yang berhubungan dengan masalah kesehatan. Termasuk di dalamnya adalah pelayanan kesehatan yang nyaman, bermutu serta mampu dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

"Penyakit apapun yang diderita pasien, tidak boleh ditolak oleh pasien, karena hal ini adalah mandat undang-undang kesehatan. Apalagi diketahui, masalah kesehatan merupakan program utama Pemprov Sulsel yang belum genap seratus hari telah dilanggar pihak rumah sakit pemerintah, dalam hal ini RS Wahidin," tutur Fadiah kepada Tribun, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Juma't (26/04/2013)


Pihaknya berharap pemerintah Sulsel mengevaluasi dan menuntaskan janjinya terhadap program kesehatan gratis yang menurut kami belum sepenuhnya maksimal.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved