Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tangkap Dua Tersangka Perampokan Bank Mandiri Wajo

Kepolisian Resort (Polres) Wajo, di back up Polda Sulsel,

Tayang:
Penulis: Abdul Azis | Editor: Muh. Taufik
MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM- Kepolisian Resort (Polres) Wajo, di back up Polda Sulsel, meringkus dua tersangka dari enam pelaku tindak pidana perampokan dan pembunuhan yang terjadi di Bank Mandiri, Unit Sengkang, Kelurahan Teddaopu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Selasa (26/3) lalu.

Dua tersangka yang ditangkap masing-masing bernama Irfan alias Ippank Bin Tajudin (35), mantan satuan pengamanan (Satpam) Bank Mandiri dan Muh Fadrul Alias Rulli Bin H Adiaksa, Satpam Bank Mandiri. Sedangkan empat orang rekannya yakni Andi Alif, Ambo Dai dan Emmu serta Anto masih dalam pengejaran tim khusus.

Irfan yang juga merupakan warga Jl Bhayangkara, Patirosompe, No 7 Sengkang, ditangkap di kediamannya, Kamis (28/3/2013) sekitar pukul 11.30 Wita. Penangkap dilakukan setelah penyidik gabungan mendapat informasi dari salah satu pembiayaan kredit sepeda motor di Wajo bahwa mantan Satpam Bank Mandiri telah melakukan pembayaran ansuran kredit sepeda motor Rabu (27/3) sekitar pukul 10.00 Wita.

Dari informasi itu, kata Kapolres Wajo AKBP Masrur, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ciri-ciri uang yang digunakan tersangka dalam membayar ansuran kendaraan sepeda motor yang dicicilnya. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap uang tersebut penyidik menemukan kesamaan seri uang serta cara penyusunannya.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan dengan cara mencari identitas serta riwayat pekerjaan pelaku. Alhasil dari penyidikan itu petugas menangkap tersangka yang sebelumnya empat bulan lalu di pecat dari tugasnya sebagai Satpam Bank Mandiri. Selain melakukan penangkapan petugas juga menggeleda rumah dan mobil Avansa DD 1303 BC warna silver yang terparkir di depan rumahnya.

"Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita uang pecahan Rp 10.000 dengan total Rp 27.280.000 juta," Kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Endi Sutendi.

Dikatakannya, dari hasil interogasi, tersangka mengatakan bahwa saat melancarkan aksinya, tersangka bersama enam orang rekannya.


"Tersangka mengaku bersama enam orang dan salah satu rekannya yakni Muh Fadrul merupakan Satpam Bank Mandiri yang masih aktif sementara empat orang rekannya yakni, Andi Alif, Ambo Dai, Emmu serta Anto dan masih dalam penyelidikan dan pengejaran polisi," ungkap Mantan Wakapolrestabes Makassar ini.

 Hasil Penyelidikan Polisi :

* Tersangka: - Irfan alias Ippank Bin Tajudin (35) mantan Satpam Bank Mandiri.- Muh Fadrul Alias Rulli Bin H Adiaksa, Satpam Bank Mandiri.
* DPO - Andi Alif - Ambo Dai  - Emmu - Anto.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved