Polisi Tangkap Dua Tersangka Perampokan Bank Mandiri Wajo
Kepolisian Resort (Polres) Wajo, di back up Polda Sulsel,
Tayang:
Penulis: Abdul Azis | Editor: Muh. Taufik
MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM- Kepolisian Resort (Polres) Wajo, di back up Polda Sulsel,
meringkus dua tersangka dari enam pelaku tindak pidana perampokan dan
pembunuhan yang terjadi di Bank Mandiri, Unit Sengkang, Kelurahan
Teddaopu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Selasa (26/3) lalu.
Dua
tersangka yang ditangkap masing-masing bernama Irfan alias Ippank Bin
Tajudin (35), mantan satuan pengamanan (Satpam) Bank Mandiri dan Muh
Fadrul Alias Rulli Bin H Adiaksa, Satpam Bank Mandiri. Sedangkan empat
orang rekannya yakni Andi Alif, Ambo Dai dan Emmu serta Anto masih dalam
pengejaran tim khusus.
Irfan
yang juga merupakan warga Jl Bhayangkara, Patirosompe, No 7 Sengkang,
ditangkap di kediamannya, Kamis (28/3/2013) sekitar pukul 11.30 Wita.
Penangkap dilakukan setelah penyidik gabungan mendapat informasi dari
salah satu pembiayaan kredit sepeda motor di Wajo bahwa mantan Satpam
Bank Mandiri telah melakukan pembayaran ansuran kredit sepeda motor Rabu
(27/3) sekitar pukul 10.00 Wita.
Dari
informasi itu, kata Kapolres Wajo AKBP Masrur, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap
ciri-ciri uang yang digunakan tersangka dalam membayar ansuran kendaraan
sepeda motor yang dicicilnya. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan
terhadap uang tersebut penyidik menemukan kesamaan seri uang serta cara
penyusunannya.
Penyidik
kemudian melakukan pengembangan dengan cara mencari identitas serta
riwayat pekerjaan pelaku. Alhasil dari penyidikan itu petugas menangkap
tersangka yang sebelumnya empat bulan lalu di pecat dari tugasnya
sebagai Satpam Bank Mandiri. Selain melakukan penangkapan petugas juga
menggeleda rumah dan mobil Avansa DD 1303 BC warna silver yang terparkir
di depan rumahnya.
"Dari
penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita uang pecahan Rp
10.000 dengan total Rp 27.280.000 juta," Kata Kepala Bidang Humas Polda
Sulsel, Komisaris Besar Endi Sutendi.
Dikatakannya, dari hasil interogasi, tersangka mengatakan bahwa saat melancarkan aksinya, tersangka bersama enam orang rekannya.
"Tersangka
mengaku bersama enam orang dan salah satu rekannya yakni Muh Fadrul
merupakan Satpam Bank Mandiri yang masih aktif sementara empat orang
rekannya yakni, Andi Alif, Ambo Dai, Emmu serta Anto dan masih dalam
penyelidikan dan pengejaran polisi," ungkap Mantan Wakapolrestabes
Makassar ini.
Hasil Penyelidikan Polisi :
* Tersangka: - Irfan alias Ippank Bin Tajudin (35) mantan Satpam Bank Mandiri.- Muh Fadrul Alias Rulli Bin H Adiaksa, Satpam Bank Mandiri.
* DPO - Andi Alif - Ambo Dai - Emmu - Anto.