Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mutasi

Dua Kapolres 'Parkir' Nonjob di Mapolda Sulsel

Gerbong mutasi perwira menengah (Pamen) di Polda Sulsel, kembali bergerak.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Muh. Taufik
MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM--Gerbong mutasi perwira menengah (Pamen) di Polda Sulsel, kembali bergerak. Diantara empat perwira yang dimutasi dua diantaranya terpaksa diparkir di Mapolda Sulsel, lantaran tidak memiliki jabatan setelah dicopot dari jabatannya, Mereka adalah Kapolres Selayar AKBP Setiadi dan Kapolres Lutim, AKBP Andi Firman.

"Ada empat pamen di Polda di mutasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Endi Sutendi, Selasa (12/2). Dikatakannya, sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor ST/285/II/2013, tanggal 8 Februari 2013, jabatan Kapolres Selayar akan dijabat AKBP Muh Hidayat, yang sebelumnya menjabat sebagai  Kasubbidbankum Bidkum Polda Sulsel.

Sementara, jabatan Kapolres Luwu Timur akan dijabat AKBP Rio Indra Lesmana, yang sebelumnya menjabat, Kepala Bidang Operasional Dit Sabhara Polda Sulsel. Selain itu, Kapolres Soppeng, AKBP Rickynaldo Chairul, juga ikut dimutasi dan akan menempati jabatan barunya sebagai Kasubbag Opsnal Ditpam Obvit Baharkam Polri, dan akan digantikan AKBP M Sururi, yang sebelumnya bertugas sebagai Kapolres Donggala.





Tidak hanya itu Dalam Surat Telegram Kapolri yang ditandatangani As SDM Mabes Polri, Irjen Prasetyo dan Komisaris Besar Bambang Paryitno, yang menjabat Direktur Ditsabhara Polda Sulsel, juga ikut dimutasi dan menempati jabatan baru sebagai Irwasda Polda Jambi," jabatan Bambang, akan di isi Kombes Pol Ferdinand Wibisono, yang sebelumnya bertugas sebagai Dosen Utama STIK Lemdikpol," ungkap Endi ditemui diruang kerjanya.

Mantan Wakapolrestabes Makassar ini, mengatakan, mutasi di insitusi Polri adalah hal yang wajar dan biasa dalam suatu organisasi guna mendukung pelaksanaan tugas untuk kepentingan organisasi dan pembinaan Karier anggota, untuk menempati
suatu pos jabatan tertentu, tentunya selain memiliki beberapa persyaratan baik yang bersifat administratif dan kinerja.

"Untuk pelantikan dan serah terima jabatan, itu belum dipastikan kapan. Namun, biasanya 14 hari setelah surat telegeram keluar. Nanti akan disampaikan lebih lanjut. Untuk mereka yang dimutasi itu bukan karena adanya pelanggaran, tapi, hanya penyegaran. Mereka kan sudah lama bertugas di situ," jelas Endi. (*)





Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved