Mutasi
Dua Kapolres 'Parkir' Nonjob di Mapolda Sulsel
Gerbong mutasi perwira menengah (Pamen) di Polda Sulsel, kembali bergerak.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Muh. Taufik
MAKASSAR,TRIBUN-TIMUR.COM--Gerbong
mutasi perwira menengah (Pamen) di Polda Sulsel, kembali bergerak.
Diantara empat perwira yang dimutasi dua diantaranya terpaksa diparkir
di Mapolda Sulsel, lantaran tidak memiliki jabatan setelah dicopot dari
jabatannya, Mereka adalah Kapolres Selayar AKBP Setiadi dan Kapolres
Lutim, AKBP Andi Firman.
"Ada
empat pamen di Polda di mutasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel,
Komisaris Besar Endi Sutendi, Selasa (12/2). Dikatakannya, sesuai Surat
Telegram Kapolri Nomor ST/285/II/2013, tanggal 8 Februari 2013, jabatan
Kapolres Selayar akan dijabat AKBP Muh Hidayat, yang sebelumnya
menjabat sebagai Kasubbidbankum Bidkum Polda Sulsel.
Sementara,
jabatan Kapolres Luwu Timur akan dijabat AKBP Rio Indra Lesmana, yang
sebelumnya menjabat, Kepala Bidang Operasional Dit Sabhara Polda Sulsel.
Selain itu, Kapolres Soppeng, AKBP Rickynaldo Chairul, juga ikut
dimutasi dan akan menempati jabatan barunya sebagai Kasubbag Opsnal
Ditpam Obvit Baharkam Polri, dan akan digantikan AKBP M Sururi, yang
sebelumnya bertugas sebagai Kapolres Donggala.
Tidak
hanya itu Dalam Surat Telegram Kapolri yang ditandatangani As SDM Mabes
Polri, Irjen Prasetyo dan Komisaris Besar Bambang Paryitno, yang
menjabat Direktur Ditsabhara Polda Sulsel, juga ikut dimutasi dan
menempati jabatan baru sebagai Irwasda Polda Jambi," jabatan Bambang,
akan di isi Kombes Pol Ferdinand Wibisono, yang sebelumnya bertugas
sebagai Dosen Utama STIK Lemdikpol," ungkap Endi ditemui diruang
kerjanya.
Mantan
Wakapolrestabes Makassar ini, mengatakan, mutasi di insitusi Polri
adalah hal yang wajar dan biasa dalam suatu organisasi guna mendukung
pelaksanaan tugas untuk kepentingan organisasi dan pembinaan Karier
anggota, untuk menempati
suatu pos jabatan tertentu, tentunya selain memiliki beberapa persyaratan baik yang bersifat
administratif dan kinerja.
"Untuk
pelantikan dan serah terima jabatan, itu belum dipastikan kapan. Namun,
biasanya 14 hari setelah surat telegeram keluar. Nanti akan disampaikan
lebih lanjut. Untuk mereka yang dimutasi itu bukan karena adanya
pelanggaran, tapi, hanya penyegaran. Mereka kan sudah lama bertugas di
situ," jelas Endi. (*)