Polemik Truk 10 Roda
Pemkab Gowa Rencana Larang Truk 10 Roda
Selain itu peraturan mengenai kapasitas bak truck tidak boleh melebihi tinggi muatan 1,5 meter.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Ina Maharani
Sungguminasa, Tribun-timur.com -- Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
(Diskominfo) Gowa berencana akan melarang pengoperasian kendaraan 10
roda berlalulalang di jalan raya Kabupaten Gowa.
"Kami sudah membicarakan
ini dengan Bupati Gowa, pak bupati juga berencana akan meniadakan
kendaraan beroda 10 tersebut,"ujar Kadishubkominfo, Tajuddin Nur, Rabu
(28/11/2012).
Di Gowa, sebetulnya sudah ada pembatasan truk 10 roda sejak 2008 lalu. Setiap
kendaraan truck dengan jumlah roda diatas delapan hanya bisa beroperasi
mulai pukul 05.00 wita sampai jam 17.00 wita.
Namun menurut Tajuddin banyak para sopir yang bandel, yang terkadang
tetap beroperasi diatas jam pelarangan. Selain itu peraturan mengenai
kapasitas bak truck tidak boleh melebihi tinggi muatan 1,5 meter.
"Untuk itulah kalau mereka tidak terpengaruh dengan efek jera yang kami buat, pelarangan untuk beroperasi lagi akan kami hentikan," tambah Tajuddin. (*)