Pilgub DKI
4 Tahanan KPK Golput
Mindo Rosalina Manullang , Angelina Sondakh , Miranda Swaray Goeltom, Neneng Sri Wahyuni

Keempatnya antara lain, Mindo Rosalina Manullang (terpidana kasus Wisma Atlet SEA Games), Angelina Sondakh (tersangka kasus suap pembahasan anggaran di Kemendiknas), Miranda Swaray Goeltom (tersangka kasus suap cek pelawat), dan Neneng Sri Wahyuni (tersangka kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya).
"Mereka punya undangan, mereka putuskan tidak gunakan hak pilihnya. Sesuai denang pernyataan yang mereka berikan pada KPK," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat dikonfirmasi wartawan.
Dihubungi terpisah, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan sampai sore tadi hanya Angelina Sondakh yang menginformasikan kepada penyidik ingin memakai hak pilihnya. Namun, malam harinya Angie menyatakan tak menggunakan hak pilihnya.
Begitu juga saat dikonformasi ke Rutan KPK beberapa waktu lalu. Menurut Johan tidak ada permohonan dari tahanan maupun PPS yang ingin mengakomodir suara keempat tahanan tersebut.
"Barusan saya konfirmasi ke Rutan KPK, tidak ada yang memilih," tegas Johan.
Sebelumnya, KPK telah memberikan kebijakan untuk mengizinkan empat tahanannya untuk menyalurkan hak suaranya.
Johan Budi menambahkan, mekanismenya yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terdekat dengan Rutan KPK (tempat keempatnya ditahan), menguhubungi pengelola Rutan KPK. Selanjutnya, karena tahanan cuma empat orang, pihak PPS yang mendatangi Rutan KPK untuk mengakomodasi suara mereka.
Namun, hingga saat ini Johan mengaku belum ada pemberitahuan dari PPS terdekat tentang pelaksanaan pemilukada tersebut. Selain itu, belum ada pemberitahuan apakah keempat tahanan itu masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).(*)