Dana Bansos
Aspidsus Bantah Kejati Akan Periksa Anggota DPRD Sulsel
Aspidsus Bantah Kejati Akan Periksa Anggota DPRD Sulsel
Chaerul menganulir pernyataan Wakil Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Andi Abdul Karim, yang menyatakan telah menandatangani surat izin pemanggilan anggota DPRD Sulsel yang diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara Rp 8,8 miliar tersebut.
"Ah itu tidak benar dan tidak ada sama sekali surat izin pemeriksaan anggota dewan yang ditandatangani kejaksaan. Justru yang ada itu adalah bukti penandatanganan penyitaan barang bukti berupa berkas dari sekretariat dewan Sulsel dan staf Pemprov Sulsel yang diduga ikut mengembalikan dana bansos," kata Chaerul.
"Yang pasti kami belum sejauh pikiran wartawan untuk memeriksa anggota dewan. Yang sementara kita buru adalah staf DPRD Sulsel dan Staf Pemprov yag menerima uang tersebut dan ikut dalam pengembalian dana ke Kas Pemprov beberapa waktu lalu," paparnya.
Mantan Kajari Tangerang ini pun menjelaskan, sebagaimana data dan bukti setoran tersebut, sama sekali tidak ada oknum dewan yang secara langsung mengembalikan dana bansos, melainkan diduga nama para anggota dewan tersebut diduga dicatut oleh oknum yang sebenarnya kecipratan dana bansos 2008 silam yang ditaksir senilai Rp 35 miliar dengan total kerugian negara senilai Rp 8,8 miliar dan Rp 26 miliar lainnya juga tidak diketahui kewajarannya.
Sebelumnya Wakajati Sulsel, Andi Abdul Karim menyatakan telah menandatangani surat izin pemanggilan anggota DPRD Sulsel yang diduga terlibat dalam kasus ini. Surat akan dikirimkan ke Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo atas nama Mendagri. (*/tribun-timur.com)