Pemekaran Wilayah
Luwu Tengah dan Bone Selatan di Tangan Mendagri
Luwu Tengah dan Bone Selatan di Tangan Mendagri
Editor:
Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Dokumen pembentukan dua kabupaten baru, Luwu Tengah dan Bone Selatan akhirnya sampai ke tangan Menteri Dalam Negeri.
Panitia khusus (Pansus) Luwu Tengah di DPRD Sulsel, pemerintah dan DPRD Kabupaten Luwu berbondong-bondong meninggalkan Makassar menuju Jakarta, Selasa, untuk mengkonsutasikan dokumen kelayakan Luwu Tengah ke Kemendagri dan DPR RI.
"Kami bagi dua tim, ada yang ke Kemendagri, ada yang ke DPR RI," kata ketua Pansus Luwu Tengah Armin Mustamin Toputiri.
Sehari sebelumnya, rombongan pansus DPRD Sulsel tentang pembentukan Bone Selatan, sudah bertolak lebih dulu ke Kemendagri untuk melakukan konsultasi serupa.
DPRD Sulsel merencanakan pekan depan sudah melakukan sidang paripurna untuk menetapkan peraturan daerah tentang pembentukan Luwu Tengah dan Bone Selatan.
Pemprov Sulsel juga sudah menyiapkan anggaran masing-masing Rp1 miliar untuk membantu anggaran pemilihan kepala daerah pertama di dua daerah ini, serta masing-masing Rp5 juta untuk bantuan anggaran pemerintahan setelah dua kabupaten tersebut diresmikan.
Hanya saja, Armin Mustamin menilai anggaran yang diajukan pemprov Sulsel khususnya untuk Luwu Tengah terlalu kecil.
Sementara, Kepala Bidang Neraca Wilayah dan Analisis Statistik Badan Pusat Statistik Sulsel, Awaluddin kurusi mengemukakan, secara umum Luwu Tengah telah memenuhi syarat pembentukan kabupaten baru, termasuk empat faktor utama yang paling menentukan.
Ke empat faktor tersebut yakni, Kependukan minimal 80, kemampuan ekonomi minamal 60, potensi daerah minimal 60, dan kemampuan keuangan 60.
Awaluddin menjelaskan, khusus untuk kemampuan keuangan daerah yang terbagi atas tiga komponen dan Luwu Tengah hanya sedikit bermasalah pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hanya sebesar Rp17 miliar. Namun kekurangan PAD ditutupi oleh dua komponen kemampuan keuangan lainnya.
Meski syarat administrasi dan syarat tekhnis telah terpenuhi, namun anggota Pansus Luwu Tengah Jumardi Haruna mengingatkan sulitnya pembentukan kabupaten/kota baru saat ini.
Ia mengemukakan, terdapat sekitar 300 dokumen pemekaran daerah baru yang saat ini menumpuk di meja Mendagri. Pembentukan daerah baru terhalang oleh adanya moratorium saat ini tentang larangan pembentukan kabupaten baru. (*/tribun-timur.com)
Panitia khusus (Pansus) Luwu Tengah di DPRD Sulsel, pemerintah dan DPRD Kabupaten Luwu berbondong-bondong meninggalkan Makassar menuju Jakarta, Selasa, untuk mengkonsutasikan dokumen kelayakan Luwu Tengah ke Kemendagri dan DPR RI.
"Kami bagi dua tim, ada yang ke Kemendagri, ada yang ke DPR RI," kata ketua Pansus Luwu Tengah Armin Mustamin Toputiri.
Sehari sebelumnya, rombongan pansus DPRD Sulsel tentang pembentukan Bone Selatan, sudah bertolak lebih dulu ke Kemendagri untuk melakukan konsultasi serupa.
DPRD Sulsel merencanakan pekan depan sudah melakukan sidang paripurna untuk menetapkan peraturan daerah tentang pembentukan Luwu Tengah dan Bone Selatan.
Pemprov Sulsel juga sudah menyiapkan anggaran masing-masing Rp1 miliar untuk membantu anggaran pemilihan kepala daerah pertama di dua daerah ini, serta masing-masing Rp5 juta untuk bantuan anggaran pemerintahan setelah dua kabupaten tersebut diresmikan.
Hanya saja, Armin Mustamin menilai anggaran yang diajukan pemprov Sulsel khususnya untuk Luwu Tengah terlalu kecil.
Sementara, Kepala Bidang Neraca Wilayah dan Analisis Statistik Badan Pusat Statistik Sulsel, Awaluddin kurusi mengemukakan, secara umum Luwu Tengah telah memenuhi syarat pembentukan kabupaten baru, termasuk empat faktor utama yang paling menentukan.
Ke empat faktor tersebut yakni, Kependukan minimal 80, kemampuan ekonomi minamal 60, potensi daerah minimal 60, dan kemampuan keuangan 60.
Awaluddin menjelaskan, khusus untuk kemampuan keuangan daerah yang terbagi atas tiga komponen dan Luwu Tengah hanya sedikit bermasalah pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hanya sebesar Rp17 miliar. Namun kekurangan PAD ditutupi oleh dua komponen kemampuan keuangan lainnya.
Meski syarat administrasi dan syarat tekhnis telah terpenuhi, namun anggota Pansus Luwu Tengah Jumardi Haruna mengingatkan sulitnya pembentukan kabupaten/kota baru saat ini.
Ia mengemukakan, terdapat sekitar 300 dokumen pemekaran daerah baru yang saat ini menumpuk di meja Mendagri. Pembentukan daerah baru terhalang oleh adanya moratorium saat ini tentang larangan pembentukan kabupaten baru. (*/tribun-timur.com)