Bentrok di Bima
Tindakan Polisi di Bima Langgar HAM
Tindakan Polisi di Bima Langgar HAM
"Ini terlihat benar melanggar HAM. Kita sudah mengingatkan aparat kepolisian bahwa cara-cara represif ini bertentangan dengan hak asasi manusia," ujar Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh kepada Tribunnews.com di Jakarta, Sabtu (24/12/2011).
Jauh sebelum tindakan represif aparat kepolisian terjadi terhadap massa pengunjuk rasa yang menolak izin pertambangan PT Sumber Mineral Nusantara, Komnas HAM sudah turun menjadi penengah, dan memeringatkan Bupati Bima Ferry Zulkarnaen dan Kapolda NTB Brigjen Pol Arif Wachyunandi pada April 2011.
Hasil investigasi Komnas HAM pada April itu menelurkan rekomendasi kepada Bupati Bima dan Kapolda NTB pada 9 November 2011. "Untuk Bupati Bima, direkomendasikan memperbaiki sistem informasi dan sosialisasi kegiatan pertambangan PT Sumber Mineral Nusantara," katanya.
Selain itu, Ridha melanjutkan, rekomendasi kepada Bupati Bima adalah dengan menghentikan sementara pertambangan, sambil menunggu kondisi kehidupan bermasyarakat stabil.
"Sedang rekomendasi kepada Kapolda adalah diminta menempuh langkah koordinatif dan komunikatif dengan seluruh unsur masyarakat guna mencegah konflik," terang Ridha. Tapi, katanya, tidak ada respon. "Yang ada responnya berantem," sesal Ridha.
Dengan peristiwa pagi tadi, lima orang meninggal karena tindakan represif kepolisian yang menggunakan senjata api ke arah massa. Hal itu dibenarkan Koordinator Walhi NTB Ali Usman Al Khairi dalam wawancara dengan satu stasiun televisi swasta.