Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

961 Guru Honor di Gowa Segera Terima Tunjangan Fungsional

Guru honorer yang mengabdi di Kemenag Gowa, kembali akan menerima dana tunjangan fungsional dalam waktu dekat.

Penulis: Muh. Taufik | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Ninik Sumarni, Wartawan Tribun Timur Gowa

Sungguminasa, Tribun-Timur.com- Guru honorer yang mengabdi di Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Gowa, kembali akan menerima dana tunjangan fungsional dalam waktu dekat. Total guru honorer yang akan menerima dana tunjangan fungsional tersebut adalah sebanyak  961 orang.

Kepala Seksi  Madrasah Pendidikan Islam dan Sekolah Umum (Kasi Mapenda) Gowa, Abdul Rahman mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan proses administrasi pencairan tunjangan fungsional untuk guru honorer Kemenag. Dananya sudah masuk di Keuangan Kemenag Gowa.

"Dari bagian keuangan dana tersebut kemudian diteruskan ke Bank BNI, selanjutnya BNI mentransfer dana tunjangan fungsional itu ke rekening masing-masing guru honorer penerima dana tersebut," ujar Abdul Rahman, yang ditemui diruangannya, Kamis (7/12/2011).

Dia menjelaskan bahwa  jumlah dana Tunjangan fungsional yang diterima oleh guru honorer di Kemenag Gowa setiap bulan, yakni  sebesar Rp 250 ribu. per orang  Hanya saja, kata dia, proses pencairan tunjangan fungsional itu dilakukan per semester atau enam bulan sekali. Khusus untuk pencairan kali ini merupakan  pencairan semester ke dua periode Juli-Desember tahun 2011.

"Jadi dalam satu semester, total dana tunjangan fungsional yang akan diterima oleh setiap guru honor sebesar Rp1,5 juta per orang," sebut dia.

Rahman  menambahkan, sejak tahun 2008 guru honorer yang mengabdi di Kemenag Gowa menerima tunjangan fungsional dari Pemerintah pusat. Tunjangan fungsional tersebut, jelas dia, sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada guru honorer. Adapun guru honor yang berhak menerima tunjangan fungsional ini yaitu guru yang telah mengabdi selama dua tahun, memiliki jam mengajar 24 jam perminggu serta terdaftar sebagai penerima tunjangan fungsional pada tahun sebelumnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved