Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Sulbar

Panwas Sulbar Catata 57 Pelanggaran Selama Pilkada

Panwas Sulbar Catata 57 Pelanggaran Selama Pilkada

Editor: Muh. Irham
MAMUJU, TRIBUN-TIMUR.COM - Panitia pangawas pemilu (Panwaslu) Provinsi Sulawesi Barat melansir puluhan pelanggaran dalam tahapan pilkada Sulbar 10 Oktober lalu. Jumlah pelanggaran yang ditemukan  baik pada masa tenang atau rehat maupun pascapemungutan suara sebanyak 57 pelanggaran di lima kabupaten di Sulbar. Jenis pelanggaran terdiri dari pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana.

"Jumlah laporan pelanggaran yang masuk di Panwas provinsi, baik pada masa kampanye tenang maupun pascapencoblosan sebanyak 57 pelanggaran," tegas Anggota Panwaslu Sulbar Busran Riandi di kantornya Jl Pengayoman, Mamuju, Jumat (14/10/2011).

Busran mengatakan, pelanggaran itu terjadi lantaran banyaknya sejumlah tahapan dalam pelaksanaan pilgub Sulbar dilanggar oleh seluruh kandidat yang maju dalam pesta demokrasi yang digelar beberapa waktu lalu.

Ia merinci dari 57 aduan pelanggaran yang masuk ke pihak pengawasan pemilu, 6 pelanggaran yang mengarah ke pidana, selebihnya adalah pelanggaran administrasi.

"Dari total rekap pelanggaran yang masuk di Panwas mulai masa tenang hingga pasca pencoblosan sebanyak 57 pelanggaran yang sudah dipastikan akan diserahkan ke pihak penyidik kepolisian, selebihnya hanyalah kesalahan administrasi," ujarnya kepada  tribun-timur.com.

Ke-enam pelanggaran yang rentan bersengketa adalah dugaan money politics, kampanye di luar ketentuan jadwal atau pada saat masa tenang, dugaan terjadinya penggelembungan suara di sejumlah TPS yang ada di 5 kabupaten di Sulbar serta pelanggaran mencoblos surat suara lebih dari pada satu.

"Point-point inilah yang mengarah ke pelanggaran pidana yang akan kita serahkan ke penyidik kepolisian dalam hal ini penegakan hukum terpadu (Gakumdu). Jumlah pelanggaran ini pun tersebar di lima kabupaten, Mamasa, Polman, Majene, Mamuju dan Matra dengan jumlah 6 pelanggaran" tandasnya.(*/tribun-timur.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved