Pilgub Sulbar
Mamuju dan Polman Pencoblosan Ulang
Dua kabupaten yang dimaksud melakukan pemilihan ulang adalah Kabupaten Polewali Mandar dan Mamuju
Editor:
Ridwan Putra
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU – Dua kabupaten di Sulawesi Barat kembali melakukan pencoblosan ulang lantaran terbukti melanggar prosedur dalam tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulbar yang digelar 10 Oktober lalu.
Dua kabupaten yang dimaksud melakukan pemilihan ulang adalah Kabupaten Polewali Mandar dan Mamuju dengan tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda. Pelaksanaan itu digelar, Kamis (13/10)
Berdasrkan keterangan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar Nahar Nasada yang dikonfirmasi membenarkan adanya dua TPS dengan wilayah berbeda yang melakukan pencoblosan ulang lantaran didaug amelanggar sejumlah prosedur dalam tahapan pilkada.
Dua TPS tersebut yakni di TPS 08 Desa Salu Lebo Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju dan TPS 03 Desa Rappang Barat Kecamatan Mapilli Kabupaten Polman.
Nahar yang didampingi anggota KPU Sulbar Nurdin Pasokkori, mengaku pencoblosan ulang di TPS 08 Salu Lebo, dilakukan lantaran saat pencoblosan 10 Oktober lalu, Ketua KPPS lupa menandatangani surat suara yang diberikan kepada pemilih.
Sementara di TPS 03 Rappang Barat, juga diharuskan melakukan pencoblosan ulang karena saat pencoblosan 10 OKtober lalu, banyak warga yang tidak terdaftar dalam DPT bahkan DPS ikut serta menggunakan hak pilihnya.(*)