Pelanggaran Lalu Lintas
Kasatlantas Polrestabes Makassar Gembira
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Makassar AKBP Muhammad Hidayat bergembira.
"Alhamdulillah, terjadi penurunan pelanggaran tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai peraturan. Ini berkat peran media cetak dan media elektronik," kata Hidayat melalui BlackBerry Messenger kepada Tribun, Selasa (04/09/2011).
Pada Selasa ini, polisi hanya menemukan 31 pelanggaran yang dilakukan pengguna kendaraan bermotor. Rinciannya: 15 pelat dari kendaraan bermotor roda empat dan 16 pelat dari kendaraan bermotor roda dua.
Sebelumnya, polisi menemukan 50 tindak pelanggaran, 20 dari kendaraan roda empat dan 30 dari kendaraan roda dua.
Razia TNBK tidak sah dilakukan selain untuk penertiban peraturan berlalu lintas juga untuk mengurangi tindak kejahatan yang biasa dilakukan pelaku dengan menyamarkan nomor pelat kendaraannya. Salah satu contoh pelat yang melanggar yakni DD 616I yang seharusnya DD 616 I. Huruf seharusnya dipisah dengan angka tapi seringkali disalahgunakan hanya agar tercipta pelafalan yang mirip kata gigi.(*)