Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi

Dua Pejabat Pemkot Makassar Kembali Disidang

Dua Pejabat Pemkot Makassar Kembali Disidang

Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Dua pejabat Pemerintah Kota Makassar yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 2 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, hari ini kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.

Kepala bagian gedung dan bangunan Dinas PU Makassar, Tajuddin Lammase disidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari panitia anggaran pada pekerjaan proyek yang menelan anggaran sebanyak Rp 13 miliar 2009 lalu.

Selain Tajuddin yang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan, Kepala Dinas PU Makassar, Ridwan Muhaadir juga turut disidang. Meski berkas keduaanyaa displit jadi dua berkas.

Keduanya ditetapkan sebagai terdakwa lantaran diduga terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pekerjaan 52 item yang dikelola Dinas PU Makassar, sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 2 miliar lebih.

Kerugian tersebut muncul lantaran pekerjaan tersebut diswakelolakan tidak melalui proses tender ataupun pelelangan. (*/tribun-timur.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved