Dugaan Korupsi
Dua Pejabat Pemkot Makassar Kembali Disidang
Dua Pejabat Pemkot Makassar Kembali Disidang
Kepala bagian gedung dan bangunan Dinas PU Makassar, Tajuddin Lammase disidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari panitia anggaran pada pekerjaan proyek yang menelan anggaran sebanyak Rp 13 miliar 2009 lalu.
Selain Tajuddin yang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan, Kepala Dinas PU Makassar, Ridwan Muhaadir juga turut disidang. Meski berkas keduaanyaa displit jadi dua berkas.
Keduanya ditetapkan sebagai terdakwa lantaran diduga terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pekerjaan 52 item yang dikelola Dinas PU Makassar, sehingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp 2 miliar lebih.
Kerugian tersebut muncul lantaran pekerjaan tersebut diswakelolakan tidak melalui proses tender ataupun pelelangan. (*/tribun-timur.com)