Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi

Lima Kades di Pangkep Mengaku Terima Dana ADD Rp 100 Juta

Empat Kades di Pangkep Mengaku Terima Dana ADD Rp 100 Juta

Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Lima kepala desa di Kabupaten Pangkep bersaksi di Pengadilan Negeri Makassar terkait dugaan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp 803 juta 2009 lalu.

Kelima Kades tersebut yaitu, Asdar, Kades Bara Batu, Kades Gentung, Kamaria, Kades Bareng Ardi Padangareng, Kades Panaikang, Muhktar Usman dan Kades Ka'ba Muh Haris.

Kehadiran mereka menurut keterangan Muh Tasbih yang bertindak selaku JPU mengaku kesaksian mereka sangat dibutuhkan terkait dengan pencairan dan hingga proses penerimaan dana ADD tersebut.

"Kami hanya ingin mempertegas apakah mereka betul-betul mengajukan permohonan sebelum dananya cair," ujar Hasbi.

Dalam kesaksiannya mereka menerima dana ADD dengan jumlah bervariatif dan kebanyakan dananya di atas 100 juta lebih dengan melalui empat kali tahap pencairan.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Syafruddin Muaammar, Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Pangkep, Rosdiana yang bertindak selaku bendahara.

Keduanya diduga menilep bahkan menyelewengkan dana ADD 2009 lalu itu. (*/tribun-timur.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved