Zakat Fitrah
Zakat Fitrah di Luwu Timur Maksimal Rp 24 Ribu Per Jiwa
Zakat Fitrah di Luwu Timur Maksimal Rp 24 Ribu Per Jiwa
Penulis: Sudirman | Editor: Muh. Irham
MALILI, TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kabupaten Luwu Timur telah menetapkan besaran zakat fitrah. Besaran zakat fitrah ini ditetapkan melalui keputusan bupati No:207/VIII/2011 tertanggal 2 agustus 2011, tentang penetapan bersaran zakat fitrah 1432 H/2011 M Kabupaten Luwu Timur.
Dari hasil rapat tersebut telah ditetapkan besaran zakat fitrah ialah, untuk kualitas beras terendah dengan harga Rp 6.000 x 3 kg atau sama dengan Rp 18.000 per jiwa. Untuk kualitas beras sedang dengan harga senilai Rp 7.000 x 3 kg atau sama dengan Rp 21.000 perjiwa. Serta untuk kualitas beras tertinggi dengan harga Rp 8.000 x 3 kg atau sama dengan Rp 24.000, sementara infaqnya ditetapkan senilai Rp 5.000/KK.
Menurut kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kab.Lutim, Andi Zainal Arifin Nur, besaran zakat fitrah tersebut yang telah disepakati. Untuk tahun 2011 ini, jumlahnya disesuaikan dengan situasi dan kondisi perekonomian saat ini di Kabupaten Luwu Timur serta besarnya harga besar yang ada di tiap kecamatan. (*/tribun-timur.com)
Berita Terkait