Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidrap

Nyabu, Tiga Warga Sidrap Dibekuk

Nyabu, Tiga Warga Sidrap Dibekuk

Tayang:
Editor: Muh. Irham
PAREPARE, TRIBUN-TIMUR.COM - Tiga warga Kabupaten Sidrap, akhirnya dijebloskan ke dalam jeruji besi karena tertangkap tangan membawa narjoba jenis sabu sabu. Ketiga remaha warga tersebut diketahui bernama  Irwan (30) warga Maccorawalie, Rappang, Jasmin (19) warga Kelurahan Lalebata, Rappang dan Sudarman (18) warga Pangkajene,

Informasi yang dihimpun menyebutkan, ketiga pemuda tersebut ini ditangkap secara terpisah. Awalnya, polisi menciduk Sudarman di Jalan A Haseng, tepatnya di depan SDN 8 Kota Pangkajenne Sidrap

Selasa (12/7) Juli lalu. Dari tangan Sudarman, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa berupa 1 sachet sabu-sabu yang diduga akan digunakannya bersama dengan rekan-rekannya.

Polisi lalu melakukan pengembangan. Hasilnya, Sudarman mengaku jika ia mendapatkan barang haram itu dari dua orang rekannya bernama Irwan dan Jasmin. Berdasarkan penuturan Sudarman alias Demmang itulah, polisipun melakukan pengembangan.

Keduanya juga ditangkap secara terpisah. Irwan tertangkap di Jalan A Makkasau, Pangkajene sekitar pukul 20.30 wita, 20 Juli kemarin. Sedangkan Jasmin ditangkap menyusul saat hendak menemui Irwan di Kelurahan Maccorawalie, Rappang.

Dari tangan kedua tersangka ini, polisi juga ikut menyita 1 sachet dan 1 gram sabu-sabu serta 3 handpone yang diduga digunakan pelaku memasarkan sabu-sabu.

Kapolres Sidrap AKBP Syamsi, melalui Kasat Narkoba, Iptu Aulia Nasution SH, mengatakan, ketiga tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan Polres Sidrap. Ketiganya kata Aulia, sudah menjalani pemeriksaan. (*/tribun-timur.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved