Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hakim Marah karena JPU Tak Bisa Hadirkan Saksi

Makkasau berang karena saksi mangkir dan tidak diketahui alasan ketidakhadirannya melalui jaksa penuntut umum kasus tersebut

Editor: Ridwan Putra
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua majelis hakim, Andi Makkasau tampak marah dan jengkel terhadap sikap sejumlah saksi yang diundang dalam kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 32 miliar di PT Roda Mas Baja Inti, tidak hadir memenuhi agenda persidangan, Senin (11/7/2011), di Pengadilan Negeri Makassar.

Makkasau berang karena saksi mangkir dan tidak diketahui alasan ketidakhadirannya melalui jaksa penuntut umum kasus tersebut. JPU Adnan mengaku hingga hari ini belum menerima informasi soal mangkirnya para saksi tersebut.

Akibat ketidakhadiran saksi di persidangan kasus tersebut hakim kemudian menunda sidang untuk dilanjutkan pekan depan. Tak lupa, Ketua Majelis Hakim meminta jaksa agar para saksi dihadirkan secara paksa jika saksi bersangkutan telah berulangkali mangkir dari undangan persidangan. "Kalau begini terus, mending saksinya dihadirkan secara paksa saja," tegas Makkasau.

Dalam kasus ini, dua pengusaha besar menjadi terdakwa, mereka adalah Direktur PT Asindo Group Jhon Lucman dan Direktur PT Karunia Sejati Frans Tunggono. Keduanya dianggap melakukan penipuan terhadap PT Roda Mas Baja Inti dengan cara tidak membayarkan utang piutang dalam pembelian besi beton untuk pembangunan Mall Panakkukang Square Makassar.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved