Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bulukumba

Dewan Rekomndasi Batalkan IMB Sarang Burung Walet

Dewan Rekomndasi Batalkan IMB Sarang Burung Walet

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Muh. Irham
BULUKUMBA, TRIBUN-TIMUR.COM - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) di Kabupaten Bulukumba membuat surat rekomendasi ke Bupati Bulukumba melalui Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya untuk membatalkan pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung sarang burung walet karena tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Ini sangat jelas tidak sesuai fungsinya. Makanya kami menyurat ke pihak dinas terkait untuk membatalkan sementara penerbitan IMB tersebut," kata Andi Hamzah Pangky.

Saat ini, menurutnya belum layak diterbitkan IMB disebabkan belum ada peraturan daerahnya (Perda) sehingga, pada Selasa lalu pihak dewan langsung menggelar rapat lintas komisi menyikapi penerbitan IMB.

Wakil Ketua Dewan I, Andi Edy Manaf mengatakan bahwa pihaknya telah merekomendasikan ke Bupati Bulukumba Zainuddin Hasan pembatalan IMB tersebut diakibatkan dikhawatirkan warga akan terkena  flu burung.

"Ini sangat berbahaya jika kotoran dan air liur telah mengenai warga dan bisa terkena flu burung, kata Edy Manaf.

Dia juga mengungkapkan dampak jual beli rumah toko (ruko) di Pasar Lama kepada pengusaha sarang burung walet di tempat itu. Dampaknya bisa membuat warga berpikiran praktis untuk menjual rukonya yang mengakibatkan menjadi kota mati sebab tidak ada lagi aktivitas bisnis warga yang tampak.

Disebutkan pula legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu bahwa telah terdapat tiga pengembang biak sarang burung walet di Bulukumba.

Sebelumnya, beberapa anggota dewan telah mengunjungi gedung yang sementara dibangun di kompleks Pasar Tua Bulukumba dan meminta tidak dilanjutkan pembangunan tersebut.

Sementara itu pihak Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya belum menanggapi surat rekomendasi pembatalan IMB dewan.  (*/tribun-timur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved