pelecehan
Penjual Ikan Cabuli Anak 6 Tahun
Mansyur Dg Sawung (49) warga Jl Dg Siraju, Kecamatan Makassar, dibekuk aparat Polsek Makassar setelah mencabuli anak di bawah umur, Selasa (7/6)
Penulis: Mahyuddin | Editor: Ridwan Putra
Kejadian berawal ketika Nurhaliza Zahra (6) warga Jl Muh Yamin,Lr 11, Kecamatan Makassar diminta ibunya untuk membeli ikan di rumah pelaku. Seusai belanja, Korban kemudian dibawa masuk ke dalam rumah pelaku yang sedang kosong. Setelah berada di dalam rumah, pelaku kemudian membuka celana korban dan memasukkan jarinya ke dalam alat kelamin korban berulang-ulang. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban kepada ke dua orang tuanya.
Setelah mendengar cerita anaknya, kedua orang tua melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Makassar yang kemudian membekuk pelaku di rumahnya.
Menurut Kanitreskrim Polsek Makassar Iptu Herman, pihaknya telah menahan Mansyur. Ia juga berpesan agar masyarakat menjaga anaknya dari tindakan orang-orang yang tidak bertanggung jawab. " Mansyur akan dijerat sesuai hukum yang berlaku, " ujar Herman.(*)