Dugaan Korupsi
Kadis PU Makassar Kembali Disidang
Kadis PU Makassar Kembali Disidang
Editor:
Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Ridwan Muhadir terdakwa dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 2 miliar kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (30/5/2011).
Sidang yang agendanya akan menghadirkan sejumlah saksi dari dinas PU Makassar dan rekanan proyek diketuai majelis hakim Andi Makkasau.
Jaksa penuntut umum (JPU) Adnan Hamzah yang ditemui sebelum persidangan membenarkan terdakwa kembali menjalani sidang lanjutan.
"Jadwal sidang kali ini adalah menghadirkan saksi," ujar Adnan Hamzah, Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain Ridwan, Kepala Bidang Bangunan Gedung PU Makassar, Tajuddin Lammase juga ditetapkan sebagai terdakwa. Kedua dituding telah berkerja sama melakukan tindak pidana korupsi dengan menswakelolakan 52 item pekerjaan PU 2009 yang anggarannya mencapai Rp 13 miliar lebih.
Diketahui seharusnya proyek tersebut melalui proses tender lantaran nilainya di atas Rp 50 juta.(*)