Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi

Kadis PU Makassar Kembali Disidang

Kadis PU Makassar Kembali Disidang

Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Ridwan Muhadir terdakwa dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 2 miliar kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (30/5/2011).

Sidang yang agendanya akan menghadirkan sejumlah saksi dari dinas PU Makassar dan rekanan proyek diketuai majelis hakim Andi Makkasau.

Jaksa penuntut umum (JPU) Adnan Hamzah yang ditemui sebelum persidangan membenarkan terdakwa kembali menjalani sidang lanjutan.

"Jadwal sidang kali ini adalah menghadirkan saksi," ujar Adnan Hamzah, Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain Ridwan, Kepala Bidang Bangunan Gedung PU Makassar, Tajuddin Lammase juga ditetapkan sebagai terdakwa. Kedua dituding telah berkerja sama melakukan tindak pidana korupsi dengan menswakelolakan 52 item pekerjaan PU 2009 yang anggarannya mencapai Rp 13 miliar lebih.

Diketahui seharusnya proyek tersebut melalui proses tender lantaran nilainya di atas Rp 50 juta.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved