Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pajak

Pengusaha Hotel dan Restoran Makassar Malas Bayar Pajak

Pengusaha Hotel dan Restoran Makassar Malas Bayar Pajak

Penulis: Mansur AM | Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Pajak hotel dan restoran di Makassar rawan kebocoran akibat kemampuan petugas taksasi pajak yang belum mampu melakukan penghitungan potensi pendapatan asli daerah dari usaha-usaha tersebut.
     
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar, Shabir L. Ondo di Makassar, Minggu, mengeluhkan realisasi pendapatan pajak dari usaha hiburan malam belum memenuhi target sebesar 25 persen selama kwartal pertama tahun ini.
     
Dia menyebutkan, terdapat 60 usaha hiburan malam dan 14 hotel berbintang yang memiliki tunggakan hingga ratusan juta rupiah selama setahun terakhir ini.
     
"Banyak pelaku usaha-usaha yang bergelut di sektor itu melakukan pengurangan nilai pajak dari yang seharusnya," kata Shabir kepada Antara.
     
Selain usaha hiburan malam, usaha restoran yang selama ini memberikan sumbangan atau kontribusi pajak terbesar, dia mengaku masih mengalami kendala yang sama.
     
"Meskipun pengunjung rumah makan, hotel maupun usaha hiburan malam cukup padat. Tetapi pembayaran pajak dari usaha-usaha itu masih sangat kecil," keluh dia.
     
Kemampuan petugas pemungut pajak melalui sistem taksasi yang dilakukan, dia akui belum memadai dan masih banyak celah potensi kebocoran yang dilakukan oknum petugas dalam melakukan penghitungan nilai pajak usaha-usaha hiburan malam tersebut.  
     
"Kalau boleh jujur, kapasitas petugas pemungut pajak kami juga masih belum memadai sehingga untuk pajak restoran ini masih banyak terjadi kebocoran," ucap dia.
     
Data Dispenda Kota Makassar, target untuk pajak hotel ditarget Rp34 miliar dan pajak restoran ditarget Rp36 miliar tahun ini, hingga kwartal pertama 2011 hanya mampu terealisasi sebesar 15 persen dari target realisasi mencapai 25 persen.
     
Januari 2011, target pajak hotel dan restoran rata-rata baru terbayarkan sekitar 50 persen dari yang seharusnya yang tiap tahun rata-rata penunggakan biasanya terjadi di kwartal pertama.
     
Kuartal pertama tahun ini, Dispenda mencatat  sebanyak 14 hotel dan 60 tempat hiburan malam yang menunggak pembayaran pajaknya yang mencapai Rp399 juta.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved