Dugaan Korupsi
Kajari Makassar Dituding Mati Suri
Kajari Makassar Dituding Mati Suri
Tudingan tersebut didasari pada sejumlah kasus dugaan korupsi yang disodorkan kepadanya belum juga dituntaskan. "Sepertinya Pak Kajari yang baru ini mati suri. Dua kasus dugaan korupsi yang diwasiatkan kepadanya, belum menuai hasik apapun. Bahkan kasus itu terancam dihentikan," kata Direktur LBH Makassar, Abdul Muthalib, Minggu (29/5/2011).
Dua kasus yang dimaksud adalah pengadaan mesin alat penyulingan air bersih di Pulau Barang Lompo yang merugikan negera sebesar Rp 1 miliar pada tahun 2008 lalu, serta dugaan kasus korupsi proyek pengadaan barang elektronik berupa 29 unit komputer di STIA Yappi Makassar yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 343 juta pada 2006 silam.
Kedua kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan dan sejumlah tersangka sudah didapatkan. Akan tetapi hngga kini, kejaksaan belum melakukan penahanan.
"Ini kan sudah menimbulkan kecurigaan masyarakat atas kinerja kejaksaan. Ada apa sehingga kejaksaan belum melakukan penahanan. Seharusnya Pak Kajari memiliki gebrakan baru perihal penuntasan kasus-kasus korupsi yang ditangani, bukan malah hanya datang berkantor lalu pulang," ujar lelaki yang getol menyuarakan pemberantas korupsi ini.
Terpisah Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, M Syahran Rauf kepada Tribun menepis anggapan miring dugaan pemberhentian kasus tersebut bahkan soal tudingan atasannya mati suri.
"Kasusnya masih tetap ditangani namun masih perlu ditelaah dan perlu kajian dalam," tuturnya.
Ia menjelaskan pihak kejaksaan tidak perla memila-mila ataupun tebang pilih dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun penegak hukum juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Yang jelas kasus ini masih tetap ditangani namun kami tidak bisa menentukan batas waktu penanganannya," tandasnya. (*)