Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polda Sulsel

Polda Pecat Seorang Aparat Polrestabes

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar memecat seorang personilnya karena meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut

Penulis: Ridwan Putra | Editor: Ridwan Putra
MAKASSAR, TRIBUN -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar memecat seorang personilnya karena meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut.

Anggota polrestabes tersebut adalah Aiptu Zainuddin Latong. Aparat dari Ba Sabhara Polrestabes setempat itu diberhentian secara tidak hormat (PTDH) dari dinas Polri terhitung sejak 1 Mei.

Hal itu berdasarkan kiriman fax Polrestabes Makassar ke Tribun Timur, Sabtu (28/5), yang ditandatangani Kapolrestabes Makassar Kombes Muhammad Nur Syamsul.

Penyampaian salinan dan petikan Keputusan Kapolda Sulsel Kep/198/V/2011 tanggal 10 Mei yang terkait PTDH terhadap Aiptu Zainuddin Latong tersebut, juga dimaksudkan bisa disebarluaskan/diumumkan kepada masyarakat.

Aiptu Zainuddin Latong diketahui lahir di Sidrap pada 1 April 1963. Ia dipecat karena terbukti meninggalkan tugasnya secara tidak sah selam 30 hari berturut-turut.(*)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved