Pengadilan Tipikor
Enam Hakim PN Makassar Ditetapkan Jadi Hakim Tipikor
Enam Hakim PN Makassar Ditetapkan Jadi Hakim Tipikor
"Ke sembilan hakim inilah nanti yang akan bertindak selaku hakim karir dalam menyidangkan sejumlah kasus korupsi di pengadilan tipikor dengan didampingi hakim Ad Hoc lainnya," terang ParlasNababan, Humas Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (11/5/2011).
Parlas menjelaskan untuk sususan hakim yang akan bertindak dalam persidangan terdakwa yang tersandung kasus korupsi, akan ditinjau sebagaimana jumlah hakim yang diturunkan.
"Jika tiga hakim yang akan dilibatkan dalam setiap kasus tipikor, maka akan dibagi dua hakim karir dan satu hakim Ad Hoc, dan ini menjadi hak mutlak pimpinan untuk menyusun format hakim yang akan dilibatkan dalam persidangan," ujarnya.
Meski MA sudah menetapkan sembilan hakim karir dan lima hakim Ad Hoc untuk pengadilan tipikor, namun hingga kini para hakim tersebut, belum satupun kasus korupsi yang ditangani lantaran hingga sekarang sejumlah kasus belum terlaporkan ke PN Makassar.
"Untuk penanganan kasus hingga sekarang mereka masih menunggu, lantaran belum ada laporan kasus korupsi yang masuk," paparnya.
Terpisah, Abdur Razak selaku hakim Ad Hoc tipikor saat di konnfirmasi kabar tersebut membenarkan jika adanya kabar soal sembilan hakim PN Makassar yang menjadi hakim karir pada pengadilan tipikor.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh memang sudah ada beberapa hakim yang resmi menjadi hdi pengadilan tipikor," ujarnya.
Bahkan dirinya berjanji telah siap menyidangkan sejumlah kasus korupsi yang akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Jadi sudah tidak ada kendala lagi untuk menyidangkan terdakwa korupsi," katanya. (*)