Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencemaran Lingkungan

DPRD Sulsel Tegur PLTU Tello

DPRD Sulsel Tegur PLTU Tallo

Penulis: Aqsa Riyandi Pananrang | Editor: Muh. Irham
zoom-inlihat foto DPRD Sulsel Tegur PLTU Tello
PLTU Tello
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM  - Kaukus Lingkungan Hidup Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan menyampaikan surat teguran kepada PLTU Tallo yang diduga melakukan pencemaran lingkungan  
    
Ketua Kaukus Lingkungan Hidup (KLH) DPRD Sulsel Affandy Agusman Aries di Makassar, Jumat, mengatakan teguran tersebut dilakukan melalui surat nomor 03/KLH/DPRD/IV/2011 tanggal 28 Januari 2011 dan ditembuskan ke Kementrian Lingkungan Hidup, Gubernur Sulsel, dan General Manager PLN Sultanbatara.
    
Dalam surat itu ditegaskan tingginya tingkat pencemaran udara yang disebabkan cerobong PLTU Tello, serta pencemaran limbah akibat sistem "oil trap" tidak berfunsi dengan baik.
    
"Masalah ini sudah disampaikan saat kunjungan KLH ke lokasi, cuma belum ada konfirmasi apa yang sudah dilakukan," katanya dan menyebut KLH satu bulan lalu melakukan inspeksi mendadak dan menemukan adanya pencemaran udara maupun  pencemaran limbah B3 ke sungai Tello  
    
Affandy mengatakan, limbah B3 berasal dari delapan unit mesin diesel berkapasitas 70 mega watt (MW) yang disewa PLN dari PT Iradat dan PT Kongludo saat krisis listrik melanda Sulsel beberapa waktu lalu.
    
"Mesin diesel milik PLTU bagus, tetapi yang disewa saringan olinya tidak sempurna, tidak sesuai standar yang ada. Padahal pembuangannya langsung ke singai Tallo," katanya.
    
Mengenai cerobong asap, kata Affandy, tidak terdeteksi dan ke luar begitu saja sehingga menimbulkan pencemaran udara.
    
Selain cerobong asap dan limbah B3, ia juga mengkritik getaran mesin PLTD Tello yang terlalu keras sehingga mengganggu masyarakat  di sekitarnya.
    
Seharusnya, kata dia,  PLTU memberikan peredam getaran sehingga suara mesin tidak terdengar sampai radius empat kilometer saat malam hari.                  
Menurut dia, seluruh industri besar di Kota Makassar seperti PT Barawaja diduga melakukan pencemaran udara melalui cerobong asap.
    
"Kecuali yang ada dalam Kawasan Industri Makassar (KIMA) sedikit lebih tertata dan lebih mudah dikontrol oleh pemerintah," katanya seperti dikutip dari Antara.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved