Dugaan Korupsi
Terdakwa Korupsi Dana Gerhan Sidrap Ajukan Banding
Terdakwa Korupsi Dana Gerhan Sidrap Ajukan Banding
Andi Insan sudah divonis empat tahun penjara atas dugaan korupsi yang membelitnya pada tanggal 28 Februari lalu. Dalam persidangan, ia diduga telah menyelewengkan dana pengadaan pupuk dan pestisida untuk petani pada tahun 2005.
Kepada wartawan, Andi Insan yang didampingi sejumlah pengacaranya, mengatakan, banding itu diajukan atas sejumlah temuan-temuan di lapangan yangn diangap bisa meringankan vonis tersebut.
"Bayangkan saja, hasil audit BPK menyatakan tidak ada kerugian negara dalam pengerjaan proyek tersebut. Bahkan orang BPK mengatakan bahwa semuanya sudah sesuai dengan peruntukannya, tapi ko saya divonis 4 tahun," jelasnya dengan nada tanya.
Andi Insan berharap melalui pengadilan tinggi nantinya ia bisa mendapatkan keadilan. "Kami sudah mengajukan banding sejak Rabu (9/3) dan sudah diterima oleh panitera dua hari berikutnya, harapannya putusan pengadilan tinggi benar benar mempelajari kasus tersebut," lanjutnya.
Sebelumnya, Andi Insan adalah rival terberat Rusdy Masse Mappasessu, saat pemilian Bupati Sidrap 2008 lalu. Ia diusung oleh partai partai Golkar.
pasangan Ridho/Dollah yang diusung PDK dan partai koalisi lainnya di daerah itu, meraih suara 35,34 persen mengungguli lima pasangan calon bupati/wakil bupati lainnya.
Lima kandidat lainnya yang kalah dalam pesta demokrasi tersebut yakni pasangan Walahuddin Habib/Insan P. Tanri meraih 32,67 persen, menyusul Rafiddin Hamoes/Amrin 12,34 persen, Syafiuddin Ahmad/Yuriadi Abadi 11,62 persen, Asri Syamsuddin/Adam Malik 5,32 persen dan pasangan Syafruddin Patiwiri/Isi Alam memperoleh 2,71 persen.(*)