Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi

Kepsek SMAN 21 Makassar Diperiksa

Kepsek SMAN 21 Makassar Diperiksa

Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar memeriksa Kepala Sekolah SMA Negeri 21 Makassar, Sirajuddin dan mantan Kepsek SMA Negeri 21 Makassar, Fatahuddin, Kamis (14/4/2011). Pemeriksaan terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana pendampingan APBD untuk komite sekolah sebesar Rp 60 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, M Syahran Rauf yang dikonfirmasi membenarkan pemeriksan kedua oknum tersebut.

Namun dalam keterangannya, dia mengaku belum bisa menyebutkan sejauh mana indikasi unsur melawan hukum yang ditemukan dalam kasus tersebut lantaran masih dalam pengumpulan data dan bahan keterangan.

"Kita masih butuh pengumpulan data dan bahan keterangan untuk menentukan sejauh mana unsur melawan hukumnya," paparnya.

Sebelumnya penyidik telah memeriksa Ketua komite SMAN 21 Makassar, Sirajuddin Haye untuk mengklarifikasi soal dugaan dana yang ditilap. Namun dalam keterangannya Dia membantah tudingan tersebut. Ia menilai total anggaran dana pendampingan APBD ke komite untuk pembangunan sejumlah ruang kelas itu sudah sangat sesuai peruntukannya.

Selain tudingan dugaan Sirajuddin menilep dana pendampingan senilai puluhan juta dari Pemerintahan Kota Makassar untuk komite SMAN 21 Makassar, Ia juga membantah disebut dirinya melakukan penyelewengan dana senilai 200 jutaa untuk pengadaan 15 unit komputer, pengadaan laptop, lapangan volly, paving blok serta pengadaan lapangan baket yang total anggarannya sebesar Rp 1,1 miliar 2010 lalu.

Terkuaknya kasus dugaan penyelewengan dana pendampingan komite SMAN 21 Makassar ini setelah Sukardi selaku mantan bendahara komite melaporkan kasus itu ke Kejari Makassar beberapa waktu lalu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved