Bulukumba
Kasus Perceraian di Bulukumba Didominasi PNS
Kasus Perceraian di Bulukumba Didominasi PNS
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Muh. Irham
Hal itu terungkap dalam acara diseminasi hak asasi manusia oleh Dirjen Kemenkumham di Bulukumba bahwa angka perceraian di daerah itu masih cukup tinggi dan itu didominasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kasubid Pemberdayaan Kesadaran HAM Usman Surur, mengatakan, dengan diberlakukannya UU PKDRT No. 23 tahun 2004, ada paradigma baru dalam masyarakat terlihat dari kemauan masyarakat menanggapi kasus KDRT dengan cara perceraian, cara kekeluaragaan, bahkan melapor ke pihak berwajib hingga menempuh jalur pidana.
"Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelakunya dan melindungi korban kekerasan tersebut," katanya.
Ditambahkannya korban KDRT disarankan meminta perlindungan dari aparat penegak hukum, ketua RT dan RW, atasan suami, dan saran untuk berkonsultasi dengan lembaga-lembaga yang menangani masalah KDRT di daerahnya. (*)