Pelanggaran Izin
Coffee Toffee Diperintahkan Segera Ditutup
Alasannya, Caffe Toffe Cafe tersebut belum memiliki analisis dampak lingkungan (Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penulis: Mansur AM | Editor: Ina Maharani
Alasannya, Coffee Toffee tersebut belum memiliki analisis dampak lingkungan (Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Padahal usaha ini sudah beroperasi berbulan-bulan, tapi belum memiliki IMB. Ini preseden buruk bagi Dinas Tata Ruang Kota Makassar. Kenapa bisa ada bangunan dan beroperasi tapi IMB belum ada. Parahnya lagi, menggunakan got atau drainase sebagai pemanfaatan ruang. Ini kan pelanggaran besar," tegas Kepala Seksi Usaha Pariwisata, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Makassar, Andi Tenri Engka, saat melakukan peninjauan di lokasi Coffee Toffee, Kamis (17/3/2011).
Hal yang sama juga dikatakan Kepala Bidang Bimmas satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Rusli Djabbar. Dia menambahkan, setelah melakukan peninjauan di lapangan dan ternyata pemilik Coffee Toffee tidak mampu memperlihatkan izinnya, maka disepakaty dengan Tim pembinaan untuk sementara menutup usaha ini sampai izinnya terbit.
"Tidak ada alasan pembenaran bagi usaha ini untuk beroperasi. Tidak ada izin, IMB, Amdal kenapa bisa beroperasi. Makanya berita acara penutupan langsung kami buatkan untuk segera ditindaklanjuti. Saat ditutup, pemilik usaha ini harus menyelesaikan urusan perizinannya," tegas Rusli Djabbar.(*)