Artis dan Narkoba
Hukuman Andika Bisa Lebih Berat
Ferry Juan juga menjelaskan kalau Andika dan Izzi bisa dibawa ke pengadilan,
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vokalis Kangen Band, Andika bisa dihukum lebih berat oleh hakim. Ini mengingat Andika masih dalam masa status bersyarat, atas kasus pemukulan yang terjadi setahun lalu.
"Andhika pernah dihukum dalam kasus pemukulan tahun lalu, putus di Pengadilan Jakarta Timur, statusnya masih percobaan. Jadi hakim punya hak dan pertimbangan apakah bisa dihukum atau percobaan 4 bulan penjara, 8 bulan percobaan," jelas pengacara Kangen Band, Ferry Juan, di Hanggar Teras, Selasa (15/3/2011) malam.
Ferry Juan juga menjelaskan kalau Andika dan Izzi bisa dibawa ke pengadilan, kalau sudah terbukti memiliki barang bukti narkoba jenis ganja tersebut.
"Pemakai itu harus lengkap urine potitif dan barang bukti, jadi baru bisa ke pengadilan. Karena ganjanyalah adalah milik Rahmatullah. Tanpa barang bukti tidak bisa ditangkap,"jelas Ferry Juan.
Andika bersama keyboardis Kangen Band, Izzi kini menjalani rehabilitasi di Lido. Barang bukti yang ditemukan berupa pohon ganja setinggi 3 cm.