DPRD Rekomendasi Waterboom Dihentikan Sementara
DPRD Kota Parepare akan mengeluarkan surat rekomendasi penghentian sementara kegiatan wahana hiburan waterboom
Editor:
syakin
PAREPARE, TRIBUN - DPRD Kota Parepare akan mengeluarkan surat rekomendasi penghentian sementara kegiatan wahana hiburan waterboom di Kolam Renang Ujung Lare, selama model kerja sama pemanfaatan aset daerah itu belum disepakati dewan dengan pemerintah kota.
Hal itu diputuskan dalam rapat antara dewan dengan eksekutif membahas kerja sama pemanfaatan kolam renang Ujung Lare sebagai aset pemkot, Jumat (18/2), di Ruang Paripurna DPRD Parepare.Dewan menolak setelah mencermati isi draf kerja sama pemanfaatan kolam itu antara pemkot dengan pengelola waterboom.
Dalam pemaparan eksekutif, nama Direktur PT Megah Abadi Group, Herry Soesanto, tercantum sebagai pihak kedua atau pengelola waterboom.
Hal ini membuat dua unsur pimpinan dewan,
Syaifuddin Laintang dan A Darmawangsa, yang memimpin sidang menyimpulkan, dewan tidak akan membahas revisi draf kerja sama yang telah dibuat pemkot atau eksekutif dengan pengelola. Pertemuan berlangsung sekitar dua jam.
Beberapa anggota dewan juga menolak mencampuri item-item draf kerja sama itu. Mereka khawatir jika disetujui, kelak menyeret mereka ke ranah hukum.
Anggota Komisi I, M Siradz Sapada, meminta anggota dewan jangan terjebak dengan membahas draf itu. Menurutnya, pengelolaan aset daerah itu mestinya dilelang.
"Kalau memang kegiatan yang ada di sana dianggap salah, jangan kita awasi. Biarkan saja. Itu akan jadi domain hukum nanti," kata Siradz.
"Kita bukan mau lepas tangan, tetapi karena ini sudah barang salah, jadi sebaiknya memang DPR lepas tangan. Jangan sampai kita setujui, kita juga yang terseret ke ranah hukum," tambahnya.
Hal senada dikemukakan anggota Komisi II, Kurtafati. "Kalau tidak dihentikan dulu kegiatan di sana sementara persoalan ini belum tuntas, sama saja kita bicara kotor di sini, tetapi mereka tetap jalan. Sama halnya dewan telah dilecehkan," katanya. (rip)
Usulan Legislator
Selain menolak membahas isi draf yang diajukan eksekutif, dewan juga menganggap waterboom itu tidak ada.
Beberapa legislator seperti Kurtafati (PAN), Abd Rahman Saleh (PKS), M Siradz A Sapada (PDK), dan Minhajuddin Ahmad (Golkar)
mengusulkan waterboom dihentikan sementara.
Wakil Ketua DPRD, Syaifuddin Laintang, sebelum menutup sidang, akhirnya memutuskan, dewan akan mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara aktifitas waterboom ke wali kota. (rip)
Akui Kesalahan Eksekutif
Pejabat bidang aset Pemkot Parepare, A Sinangka, yang memberikan tanggapan didampingi Kabag Hukum Ali Hafid dan Asisen III Muchtar Maming mengakui, sebenarnya yang layak memberikan penjelasan soal waterboom itu adalah penggagas pertamanya. Namun, Sinangka tidak menyebut siapa penggagas pertama yang dimaksud.
"Karena dari penggagas pertama ini yang melakukan action di lapangan yang menyalahi ketentuan-ketentuan administrasi," katanya.
"Jadi kami ini hanya pelanjut, sehingga kami juga akan bingung nanti kalau ada suatu yang tidak diterima," tambahnya.
Sinangka mengakui, ada proses-proses administrasi yang tidak dilakukan pihak eksekutif terhadap dewan terkait proyek waterboom itu.
"Itulah juga kesalahan yang dilakukan oleh pihak pemkot, karena tidak melakukan koordinasi dengan dewan sebelum proyek waterboom dikerjasamakan," terangnya.
Menurutnya, dasar pemkot melakukan kerja sama adalah PP Nomor 6 tahun 2006 dan Permendagri No 17 tentang kerjasama pemanfatatan suatu barang milik daerah yang dibolehkan sepanjang saling menguntungkan, terutama menguntungkan pihak pemda.
"Sementara ada keinginan DPRD, kerja sama itu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tentang pemanfaatan kerja sama dengan pihak ketiga. Jadi, sebenarnya hal ini hanya perlu penyampaian ke dewan. Persoalan muncul karena kurangnya koordinasi," ujarnya.
Terkait permintaan dewan untuk merevisi draf
kerja sama itu, Sinangka mengatakan, pihak eksekutif akan memperbaikinya. (rip)