5 Alasan Ilham Arief Sirajuddin Dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Klas I Makassar

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin

TRIBUN-TIMUR.COM - Tempat penahanan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin direncanakan dipindahkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM.

Ilham Arief Sirajuddin saat ini ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dan akan dipindahkan ke Lapas Klas I Makassar, Sulawesi Selatan, jelang berakhirnya masa penahanannya.

Dia mulai ditahan, Jumat, 10 Juli 2015 di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK, Jakarta, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

Setelah beberapa hari mendekam di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur Cabang KPK, Ilham Arief Sirajuddin dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Rencananya, Ilham Arief Sirajuddin akan bebas pada April 2019 atau 3 bulan lagi.

Baca: Daftar 3 Pria Selingkuhan Brigpol Dewi Hingga Dipecat, dari Perwira Beneran Hingga Penipu

Baca: Deretan 3 Kenakalan Brigpol Dewi Berbuntut Dirinya Dipecat, Semoga Kembali di Jalan yang Benar

5 Alasan

Pengajar hukum tata negara pada UIN Alauddin Makassar, Syamsuddin Rajab membeberkan 5 alasan Ilham Arief Sirajuddin pindah dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Klas I Makassar.

Pertama, pengaturan pemindahan narapidana diatur dalam Pasal 16 (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan Pasal 46 PP Nomor 31 Tahun 199 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaaan Pemasyarakatan.

"Kedua, dari aturan di atas, biar lebih dekat dengan keluarga dan sahabat-sahabat beliau dan masyarakat Makassar sehingga tak harus lagi jauh ke Bandung, tapi cukup di Makassar. Hal ini merupakan hak terpidana yang dijamin Undang-Undang, selain tentu saja dalam kerangka pembinaan," kata Syamsuddin Rajab sekaligus sahabat Ilham Arief Sirajuddin kepada Tribun-Timur.com, Jumat (4/1/2019).

Dosen UIN Alauddin, Syamsuddin Radjab. (DOK PRIBADI)

Ketiga, kata Syamsuddin Rajab menyebutkan, Ilham Arief Sirajuddin sebagai tokoh politik, pemindahan tempat penahanan dapat memudahkan dia melayani masyarakat dan pendukungnya agar meminimalisir ongkos dibanding harus dari Makassar ke Bandung.

Keempat, perizinan pemidahan tempat penahanan Ilham Arief Sirajuddin melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM karena antarwilayah.

Kelima, jika disetujui, proses pemindahan tempat penahanan Ilham Arief Sirajuddin akan dikawal petugas lembaga pemasyarakatan atau polisi.

Bebas Lebih Cepat

Kendati dijadwalkan bebas pada April 2019, namun Ilham Arief Sirajuddin bisa bebas lebih cepat.

Baca: Suami Brigpol Dewi Ternyata Bukan Orang Biasa-biasa, Inilah Pekerjaan dan Tempat Tugasnya

Baca: 5 Fakta Foto Setengah Tanpa Busana Brigpol Dewi, Nomor 3 Alasan Dia Nekat Lakukan Itu

"Karena mendapat pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua per tiga masa pidana dan berkelakuan baik sesuai Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018," kata Ilham Arief Sirajuddin.

Vonis 4 Tahun

Sebelumnya, Ilham Arif Sirajuddin divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (29/2/2016).

Aco, sapaan Ilham Arief Sirajuddin dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun atas dakwaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalansi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar tahun 2007-2013.

Dalam putusannya, hakim PN Jakarta Pusa menjatuhkan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Selain itu, Ilham Arief Sirajuddin juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebelumnya menuntut Ilham Arief Sirajuddin dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 5,505 miliar.(*)

Berita Terkini