Alasan Tidak Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Mamasa Ditunda
Sedianya, sesuai jadwal, paripurna digelar pada pukul 10.00 wita, di ruang sidang DPRD Mamasa, Rabu (31/7/2019).
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat ditunda.
Sedianya, sesuai jadwal, paripurna digelar pada pukul 10.00 wita, di ruang sidang DPRD Mamasa, Rabu (31/7/2019).
Mahasiswa Kalla Business School Bakal Terima Beasiswa
Di Hadapan PJ Walikota dan Dirjen Kementan RI, Wagub Sulsel Bahas Daging Halal
Kontes Waria Coreng Citra Sengkang Kota Santri, Ini Kata MUI Kabupaten Wajo
VIDEO : Pencuri Ponsel Diamankan Polres Maros di Maccopa
Masa Jabatan Syaiful Alam Berakhir, Ini Calon Penjabat Sekda Luwu
Penundaan rapat paripurna ini setelah mengalami skorsing waktu dua kali, lantaran peserta rapat belum hadir semua.
Skorsing pertama dilakukan karena pihak eksekutif terlambat datang, disebabkan wakil Bupati Mamasa menghadiri kegiatan di tempat lain.
Sementara Bupati Mamasa sedang tugas luar.
Atas alasan itu, rapat paripurna diskorsing selama 30 menit, sambil menunggu pihak eksekutif.
Waktu skorsing pertama usai, Wakil Bupatipun tiba, paripurna kembali dilanjutkan.
Namun, anggota DPRD yang hadir hanya empat orang ditambah unsur pimpinan satu orang, maka paripurna kembali diskorsing selama 15 menit.
Setelah 15 menit, peserta rapat dari legislatif masih tetap lima orang maka paripurnapun ditunda.
"Iya kita tunda untuk sementara waktu karena tidak kuorum," kata Wakil Ketua II DPRD Mamasa, Orsan Soleman Rabu (31/7/2019) siang.
Rapat paripurna selanjutnya kata Orsan, menuggu putusan dari badan musyawarah DPRD Mamasa untuk menetapkan jadwal ulang.

"Sesuai kode etik kedewanan, maka paripurna selanjutnya kita serahkan ke pihak badan musyawarah," tuturnya.
Sekaitan hal itu, Wakil Bupati Mamasa, Marthinus Tiranda menjelaskan, selaku eksekutif pihaknya menunggu undangan dari legislatif.
"Tentu sebagai eksekutif kita menunggu jadwal selanjutnya," jelasnya.
Paripurna ini membahas empat peraturan daerah yaitu, Penempatan Rambu Jalan, Marka Jalan dan Alat pemberi syarat lalu lintas, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pelaksanaan pertanggungjawaban APBD Tahun 2018 dan LKPJ Bupati Tahun 2018. (*)