Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

35 Anak Luwu Utara Terlibat Kasus Hukum Sepanjang 2019

Jumlah tersebut berdasarkan data Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Reskrim (Sat Reskrim) Polres Luwu Utara.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
sanovra/tribuntimur.com
nggota Komunitas Pecinta Anak Jalanan (KPAJ) Makassar mewarnai kain dengan cap tangan saat memperingati Hari Anak Nasional, di bawah Jembatan Layang, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (23/7). 

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Sebanyak 35 anak di bawah umur menjadi korban dan pelaku kekerasan di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Jumlah tersebut berdasarkan data Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Reskrim (Sat Reskrim) Polres Luwu Utara, sejak bulan Januari hingga Juli 2019.

"Sudah ada 35 anak di Luwu Utara menjadi korban, maupun pelaku kekerasan terhadap anak sepanjang tahun 2019," ungkap Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polres Luwu Utara, Bripka Yuliany.

Parkiran Dipindahkan, Taman Kota Mamasa Sudah Lengang

TRIBUNWIKI: Heboh Jalan ke Pulau Kelor Bareng Gading Marten, Ini Profil Senk Lotta

Kisah Kepemimpinan IYL dari Mulai di Bangku Kuliah Hingga Jadi Bupati Gowa

Dosen Unibos Workshop Pengelolaan Bandeng Tanpa Duri di Pinrang

Yuliany menuturkan, ada beberapa jenis kekerasan terhadap anak yang dilaporkan, misalnya kekerasan fisik, psikis maupun seksual.

"Namun yang paling banyak dilaporkan terjadi terhadap anak-anak adalah, kasus pencabulan, peganiayaan, serta persetubuhan," katanya.

Kasus kekerasan terhadap anak yang terbaru terjadi di Dusun Labalubu, Desa Pattimang, Kecamatan Malangke, Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Pelaku yang merupakan seorang pria berinisial MD (40), kemudian diringkus aparat kepolisian dari Tim Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara.

MD ditangkap atas laporan telah melakukan pencabulan, terhadap anak berusia lima tahun.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Syamsul Rijal, menuturkan, pencabulan terjadi pada tanggal 10 Juli 2019.

Ketika itu korban bersama temannya tengah bermain di sekitar rumah pelaku.

Kemudian pelaku memanggil korban masuk kedalam rumahnya dan melakukan pencabulan.

Korban lalu menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 81 Ayat (1) (2) Subsider Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Parkiran Dipindahkan, Taman Kota Mamasa Sudah Lengang

TRIBUNWIKI: Heboh Jalan ke Pulau Kelor Bareng Gading Marten, Ini Profil Senk Lotta

Kisah Kepemimpinan IYL dari Mulai di Bangku Kuliah Hingga Jadi Bupati Gowa

Dosen Unibos Workshop Pengelolaan Bandeng Tanpa Duri di Pinrang

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved