Perjalanan Dinas Pejabat Enrekang Capai Rp 60,7 M, Aktivis SPAK: Berpotensi Korupsi
Dengan rincian perjalanan dinas dalam daerah Rp 32,4 miliar, perjalanan dinas luar daerah Rp 27,8 miliar dan perjalanan dinas luar negeri Rp 355 juta.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG-Tahun 2019 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang kembali menganggarkan perjalanan dinas mencapai Rp 60,7 miliar.
Anggaran tersebut meliputi seluruh kegiatan perjalanan dinas pihak eksekutif dan legislatif.
Penjelasan Resmi PSSI Alasan Final Piala Indonesia PSM Makassar vs Persija Ditunda
Fans PSM Sipamandaq Polman Yakin Duet Ferdinand-Pluim Antarkan PSM Jadi Juara
PSSI Tunda Final Leg Kedua, Ini Pernyataan Resmi PSM Makassar
Ketua Abdesi Takalar Janji 100 Tiket Gratis Buat Anak Yatim Jika PSM Juara
Laga PSM vs Persija Ditunda, PSSI: Atas Dasar Keamanan dan Kenyamanan
Dengan rincian perjalanan dinas dalam daerah Rp 32,4 miliar, perjalanan dinas luar daerah Rp 27,8 miliar dan perjalanan dinas luar negeri Rp 355 juta.
Menanggapi hal itu, Aktivis Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) Enrekang, Rahmawati Karim menilai penggelembungan perjalanan dinas berpotensi terjadinya korupsi.
Menurutnya, reformasi birokrasi di Enrekang merupakan isu klasik yang sangat enak dibicarakan tapi sulit diaplikasikan salah satunya penghematan anggaran.
Terbukti keinginan pemerintah Kabupaten Enrekang dalam penghematan anggaran belanja hanya sebuah wacana.
Hal itu dikarenakan perjalanan dinas saja bisa mencapai angka Rp 60,7 miliar, jumlah yang sangat besar namun tak dibarengi hasil yang optimal.
"Besarnya anggaran perjalan dinas membuktikan adanya pemborosan pengelolaan, yang menjadi ladang kenikmatan bersama untuk menciptakan kemapanan bagi pejabat baik di eksekutif maupun dilegislatif," kata Rahmawati, Minggu (27/7/2019).

Ia menjelaskan, seharusnya dalam perancangan anggaran, eksekutif dan legislatif tidak hanya memenuhi keinginan semata.
Tapi justru mengutamakan kebutuhan yang berorientasi pada perbaikan kesejahteraan rakyat.
Apalagi landasan hukum jelas bahwa pengelolaan anggaran sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sehingga dapat diminimalisir terbatasnya dana untuk pembiayaan infrastruktur, termasuk biaya untuk kesejahteraan rakyat yang semakin terbatas.
"Apalagi penggelumbungan anggaran perjalanan dinas sangat berpotensi terjadinya korupsi dalam bentuk perjalanan fiktif termasuk bagi-bagi anggaran," tegas Rahmawati. (tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur