Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi Lengkap dan Fakta-fakta Polisi Tembak Polisi di Polsek Cimanggis Kota Depok

Kronologi Lengkap dan Fakta-fakta Polisi Tembak Polisi di Polsek Cimanggis

Shutterstock
Ilustrasi penembakan 

Kronologi Lengkap dan Fakta-fakta Polisi Tembak Polisi di Polsek Cimanggis

TRIBUN-TIMUR.COM,- Wajah Polri kembali tercoreng setelah aksi Polisi tembak Polisi di Cimanggis Kota Depok.

Anggota Polri berpangkat brigadir memberondong rekannya sesama polisi berpangkat brigadir kepala (Bripka) dengan tujuh butir peluru hingga tewas di Kota Depok, Kamis (25/7/2019) malam.

Baca: Pulang dari Nikahan Teman Ayu Ting Ting Posting Dirinya Iri & Pengen Digituin Juga

Baca: RAMALAN ZODIAK Sabtu 27 Juli 2019 Besok: Aries Tegang, Scorpio Diuji Kesabarannya & Virgo Mujur

Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa penembakan di Polsek Cimanggis diduga disebabkan oleh seorang anggota polisi yang terpancing emosi.

Anggota polisi berpangkat Brigadir dengan inisial RT emosi lantaran rekannya, Bripka RE menolak permintaannya dengan nada kasar.

Keduanya tengah menangani kasus tawuran.

Awalnya, Bripka RE mengamankan seorang pelaku berinisial FZ dengan barang bukti senjata tajam.

Tak lama, orang tua FZ datang ke kantor Polsek Cimanggis didampingi Brigadir RT dan Brigadir R.

Kedua polisi yang datang bersama orang tua FZ meminta Bripka RE untuk melepaskah FZ.

"Mereka meminta FZ dibebaskan, namun ditolak oleh Bripka RE," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/7/2019).

Brigadir RT merasa penolakan yang disampaikan Bripka RE bernada kasar.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, Brigadir RT kemudian pergi menuju ruangan lainnya yang bersebelahan dengan ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis.

Ia mengambil sebuah senjata api jenis HS 9.

"Lalu, dia (Brigadir RT) menembak Bripka RE sebanyak tujuh kali tembakan pada bagian dada, leher, paha, dan perut," ungkap Argo.

Akibatnya, Bripka RE meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved