Amnesti Presiden Jokowi untuk Baiq Nuril Disetujui DPR, Kronologi Kasus hingga Fakta-fakta Kasus
Amnesti Presiden Jokowi untuk Baiq Nuril Disetujui DPR, Kronologi Kasus hingga Fakta-fakta Kasus
Amnesti Presiden Jokowi untuk Baiq Nuril Disetujui DPR, Kronologi Kasus hingga Fakta-fakta Kasus
TRIBUN-TIMUR.COM,- Baiq Nuril Maqnun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo setelah DPR menyetujui pertimbangan pemberian amnesti yang ia ajukan.
Dalam rapat paripurna, semua perwakilan fraksi menyetujui pemberian amnesti atas surat yang dikirimkan Presiden Jokowi pada 15 Juli 2019.
Baca: Foto-foto Romantis Siti Badriah & Sang Suami Krisjiana Baharudin Sebelum Sah Jadi Suami Istri
Baca: VIRAL! VIDEO Heroik Polisi Hentikan Mobil Melanggar di Jalan Raya Sampai Nempel, Kasihan Bapaknya
Baca: Ketakutan Gerindra Jika Anies Baswedan Tergiur Rayuan Dukungan Nyapres Partai NasDem
Baca: 3 Pemain Persija Dipastikan Absen Lawan PSM di Mattoanging, 3 Lagi Masih Cedera & Diragukan
Baca: Ada Apa? Titiek Puspa Beri Nasehat Inul Daratista, Disuruh Berhijab Balas Mulut Rusak Hati Gosong
Baca: RAMALAN ZODIAK Jumat 26 Juli 2019 Capricorn Temui Ujian, Pisces Fokus Keluarga & Leo Fokus Kerja
Baca: Demi Apa? Liat Kelakuan Ayu Ting Ting ke Anaknya Bilqis, Disuruh Joget Ginian Diantara Bocah Laki
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada DPR dan kuasa hukum yang telah setuju memberikan pertimbangan. Tampak Baiq didampingi oleh anak laki-lakinya, Rafi.
"Terima kasih kepada bapak Presiden, terima kasih kepada anggota DPR, terima kasih kepada Ibu Rieke, terima kasih kepada semua kuasa hukum, terima kasih kepada lembaga yang tidak bisa saya sebut satu per satu," ujar Nuril saat ditemui seusai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
Dalam rapat paripurna tersebut, semua perwakilan fraksi menyatakan setuju atas laporan pertimbangan pemberian amnesti yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik.
Pertimbangan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Presiden Joko Widodo terkait permohonan pertimbangan amnesti.
Surat itu kemudian dibahas dalam rapat pleno Komisi III.
Setelah disetujui DPR, pemberian amnesti berada di tangan Presiden Jokowi.
Nuril pun berharap kasus yang ia alami tidak terulang dan menimpa perempuan lain.
"Jangan sampai, mulai detik ini, jangan sampai ada yang seperti saya. Itu menyakitkan sekali, Jangan sampai ada. Saya berharap jangan sampai ada," ucap dia.
Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari kepala sekolah berinisial M pada 2012.
Dalam perbincangan itu, kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq.
Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.
Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat kepsek M geram.