Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Politisi PDI P Desak Moratorium Rekomendasi Izin Tambang Dicabut, Begini Reaksi Pemkab Maros

"Penambang sudah berupaya memperoleh izin, tetapi rekomendasi tak kunjung diterbitkan oleh Pemkab Maros, karena ada moratorium itu," kata Arsyad kepad

Penulis: Amiruddin | Editor: Syamsul Bahri
Hasmin Badoa
Komisi II DPRD Maros saat sidak ke lokasi tambang 

TRIBUN-MAROS.COM, MONCONGLOE - Anggota DPRD Maros, Muhammad Arsyad, mendesak Bupati Maros, Hatta Rahman, mencabut moratorium pemberian rekomendasi izin aktivitas tambang.

Hal tersebut disampaikan Arsyad, agar penambang galian C di Maros, dapat memperoleh izin.

Gubernur Sulsel Diperiksa Jumat Pekan Ini, Berikut Materi Pertanyaan Pansus Hak Angket

Simpan Ganja di Kulkas, Jefri Nichol Jadi Tersangka hingga Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Sapi Kurban Presiden Jokowi di Palembang Gagah dan Besar, Lihat Harganya

Bone Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak 2019

Viral! Kronologi Massa Eksekusi Pelaku Pembunuhan Tetangga di Jeneponto Tembakan Polisi Tak Dihirau

"Penambang sudah berupaya memperoleh izin, tetapi rekomendasi tak kunjung diterbitkan oleh Pemkab Maros, karena ada moratorium itu," kata Arsyad kepada tribun-maros.com, Rabu (24/7/2019).

Menurut Arsyad, sebaiknya Pemkab Maros menerbitkan rekomendasi izin, agar tidak ada lagi penambang yang ilegal.

Hal tersebut kata dia, lebih bijak dibanding ngotot menutup tambang ilegal di Maros.

"Hasil sidak Komisi II DPRD Maros, katanya ditemukan tambang ilegal. Tetapi saat penambang berupaya mengurus rekomendasi, malah Pemkab Maros lakukan moratorium," ujarnya.

Parahnya lagi, kata politisi PDI Perjuangan itu, Pemkab Maros tetap memungut retribusi kepada truk yang mengangkut tambang.

Baik yang berizin, maupun tambang berstatus ilegal tersebut.

"Setiap mobil itu membayar Rp 15 ribu sampai Rp 30 ribu. Nah, retribusi penambang itu kemana selama ini," tuturnya.

Sementara itu, Kabag Humas Pemkab Maros, Darmawati, membenarkan adanya moratorium itu.

Pemkab Maros kata dia, tidak melakukan moratorium terhadap izin tambang, karena itu sudah jadi kewenangan Pemprov Sulsel.

"Moratorium yang dilakukan oleh Pemkab Maros adalah izin lingkungan, yang berhubungan dengan masalah tambang. Bukan moratorium pemberian izin tambang," tuturnya.

Kadis Lingkungan Hidup Maros, Andi Davied Syamsuddin, yang dikonfirmasi enggan berkomentar banyak.

Namun, Davied membenarkan adanya moratorium, pemberian rekomendasi tersebut.

"Betul, tetapi silakan konfirmasi ke PTSP Maros soal itu," ujarnya.

Komisi II DPRD Maros saat sidak ke lokasi tambang
Komisi II DPRD Maros saat sidak ke lokasi tambang (Hasmin Badoa)
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved