Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Pengembala Sapi asal Sulbar Diputuskan Siang Ini di PN Makassar, Ini Kasusnya

Suardi Daeng Tika, adalah salah seorang pengembala sapi yang berasal dari Sulbar.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Sudirman
Darul/Tribun Timur
Suasana di lobi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl R.A. Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri (PN) Makassar, akan memutuskan hukuman Suardi Daeng Tika Bin Daeng Roa, siang ini, Rabu (24/7/2019).

Suardi Daeng Tika, adalah salah seorang pengembala sapi yang berasal dari Sulbar.

Penasehat Hukum (PH) Daeng Tika, Arfa Ridwan mengatakan, sidang putusan akan diadakan pada hari ini (Rabu).

Suardi Daeng Tika, terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Makassar.

KPU Genjot Penyusunan Anggaran Pilwalkot 2020

Tim Pengabdian UMI Peringati Hari Anak dengan Gelar Lomba Sikat Gigi di Mannanti Sinjai

VIDEO: Kalla Logistics Sediakan Pelayanan Door to Door

GMTD Kebut Pembangunan Vinca Residence, Agustus Serahkan ke Pelanggan

"Rencananya siang ini mau diputuskan, karena sebelumnya sudah tiga kali ditunda putusannya. Mudah-mudahan siang ini ada agendanya," kata Arfan, di PN Makassar.

Sebelumnya, Suardi Daeng Tika alias Soak Bin Daeng Roa, dituntut dua tahun enam bulan (2,6) penjara, atas dugaan korupsi dana hibah dari APBD Kota Makassar.

Lelaki asal Mambi, Sulawesi Barat (Sulbar) ini, telah dinyatakan ikut menikmati hasil dugaan korupsi yang melibatkan mantan Direktur PD RPH Kota Makassar, Sudirman Lannurung.

Seperti diketahui, dana hibah yang menjerat Daeng Tika, berasal dari biaya Pengembangan usaha PD RPH, bersumber dari hibah APBD 2006, 2009, dan 2010.

Dalam sidang sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Daeng Tika dibebankan bayar Rp 242.750 juta, dan bayar biaya perkara Rp 10 ribu.

Ancaman hukuman 2,6 bulan penjara itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulselbar, Mudatsir, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa (25/06). (*)

 Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Langganan Berita Pilihan 

tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

KPU Genjot Penyusunan Anggaran Pilwalkot 2020

Tim Pengabdian UMI Peringati Hari Anak dengan Gelar Lomba Sikat Gigi di Mannanti Sinjai

VIDEO: Kalla Logistics Sediakan Pelayanan Door to Door

GMTD Kebut Pembangunan Vinca Residence, Agustus Serahkan ke Pelanggan

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved