Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Baru Saja Bebas dari Penjara, Kriss Hatta Ditangkap Lagi, ini Kasusnya

Baru Saja Bebas dari Penjara, Kriss Hatta Ditangkap lagi, ini Kasusnya

Editor: Ilham Arsyam
Instagram
Kriss Hatta 

Baru Saja Bebas dari Penjara, Kriss Hatta ditangkap lagi, ini Kasusnya

TRIBUN-TIMUR.COM - Setelah bebas dari perkara pemalsuan dokumen pernikahan, aktor Kriss Hatta kembali berurusan dengan polisi.

Kriss Hatta ditangkap polisi karena diduga menganiaya seorang pria.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

“Iya benar, sedang diperiksa (terkait kasus penganiayaan),” ujar Argo ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (24/7/2019).

Meski demikian, Argo belum menjelaskan mengenai duduk perkara kasus ini.

Baca: Sudah 3 Kali Berhubungan Badan Layaknya Suami Istri, Ditolak Saat Minta Lagi, Foto Syur pun Melayang

Ia juga belum menjelaskan mengenai sosok A, pria yang diduga menjadi korban penganiayaan Kriss Hatta.

“Nanti jam 13.00 saya akan doorstop, saya akan jelaskan lebih lanjut," katanya.

Sebelumnya, Kriss terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria sebagai pelapor.

Kriss dinyatakan bebas usai menjalani rangkaian persidangan.

Hal itu seperti yang diputuskan oleh Hakim Ketua dalam sidang putusan yang digelar, Kamis (4/7/2019) di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kriss Hatta terbukti tak melanggar Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang selama ini dituduhkan padanya.

3 Keinginan Kriss Hatta yang Belum Terwujud Seusai Hilda Vitria Beri Kesaksian, Singgung Kebahagiaan
3 Keinginan Kriss Hatta yang Belum Terwujud Seusai Hilda Vitria Beri Kesaksian, Singgung Kebahagiaan (Tribunnews/Herudin)

"Pertama, mengadili menyatakan terdakwa Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum," kata Hakim Ketua, Sophia M. Tambunan, seperti dikutip dari artikel Grid.ID yang berjudul "Kriss Hatta Diputus Tidak Bersalah!".

"Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan," lanjutnya.

"Ketiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari penahanan segera dari putusan ini diucapkan," tegas Hakim Ketua, Sophia M. Tambunan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved