Tak Terbukti, Bawaslu Barru Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Caleg Terpilih
Dua hari sejak surat penyampaian dikirim oleh Gerakan Revolusi Aktivis Makassar pada Juni lalu, Bawaslu Barru langsung membentuk tim investigasi.
Penulis: Akbar | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Bawaslu telah menandatangani surat penyampaian terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret nama 13 Caleg terpilih DPRD di Barru.
Dua hari sejak surat penyampaian dikirim oleh Gerakan Revolusi Aktivis Makassar pada Juni lalu, Bawaslu Barru langsung membentuk tim investigasi.
TRIBUNWIKI: Profil Siswa SMAN 5 Bantaeng Ubaidah Al Fauzi, Juara 1 Olimpiade Sains Kabupaten
Tak Dapat Predikat Kabupaten Layak Anak, Segini Angka Kekerasan Anak di Kabupaten Wajo
TRIBUNWIKI: Pernah Gagal, Berikut Profil H Adytiawan Said, Anggota DPRD Bantaeng
Abraham Minta Pansel Pilih Capim KPK Berintegritas dan Paripurna
Lowongan Kerja BUMN - PT Pegadaian Terima Karyawan Lulusan SMA, Cek Syarat & Daftar Online di Sini!
Tim investigasi ini dikerahkan Bawaslu Barru untuk menelusuri kebenaran terkait dugaan kasus ijazah palsu tersebut.
Ketua awaslu Barru, Nur Alim mengungkapkan, hasil investigasi soal dugaan ijazah palsu Caleg DPRD terpilih yang telah ditetapkan tadi malam.
Hasilnya, rupanya dugaan itu tidak terbukti setelah mereka mengeroscek ke kampus-kampus yang telah ditempati kuliah sebelumnya.
"Sudah kami telusuri ke kampus-kampus oknum caleg terpilih yang disampaikan ke kami menggunakan izajah palsu itu. Hasilnya, pihak kampus mengakui bahwa benar yang bersangkutan adalah mahasiswanya dulu,"
"Ijazah mereka itu adalah asli dikeluarkan pihak kampus masing-masing. Dan ditandatangani Rektor," kata Nur Alim kepada TribunBarru.com, Selasa (23/7/2019).
Untuk memperkuat pernyataan itu, Bawaslu meminta surat pengakuan yang ditandatangani oleh Rektor atau Ketua masing-masing kampus, sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Setelah itu kami minta lagi pengakuan itu secara tertulis. Setelah kita dapatkan, kami nyatakan proses penyelidikan Bawaslu dihentikan," ujarnya.

Nur Alim juga membeberkan, bahwa saat bertemu pihak kampus yang berstatus swasta, pihaknya sempat menanyakan soal adanya perbedaan data identitas ijazah dengan hasil yang tertera di LLDikti seperti yang disampaikan oleh Gerakan Revolusi Aktifis Makassar.
"Pihak kampus menyatakan, itu kesalahan mereka pada saat penginputan data," ungkapnya.
Sementara versi KPU Barru yang menerima laporan terkait kasus ini, sejauh ini masih melakukan verifikasi berkas di kampus - kampus.
Baik itu di kampus perguruan tinggi swasta maupun negeri.
"Sekarang masih berproses. Adapun hasil (sementara), belum bisa kita publish," ujar Ketua KPU Barru, Syarifuddin Ukkas, baru - baru ini.
Laporan Wartawan TribunBarru.com, @akbar_hs
A